HEADLINE NEWSHukrim

Jaksa Kembalikan Berkas Dua Tersangka Kasus DAK Rp10,2 Miliar Dikbud NTB

Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB mengembalikan berkas dua tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2022 ke Polda NTB. “Iya, sudah P-19,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid pada Rabu, 18 Februari 2026.

Harun memilih enggan berkomentar panjang terkait apa saja petunjuk yang jaksa berikan kepada penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTB. “Itu dulu. Nanti lengkapnya,” ujarnya.

Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi belum merespons konfirmasi terkait pengembalian berkas dua tersangka dari Kejati NTB.

Namun, sebelumnya ia menyebut, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus pengadaan mebel periode Juni-November 2022 tersebut. Para tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial IKS dan pihak penyedia (swasta) inisial MZ.

“Penetapan tersangka kami lakukan setelah memeriksa 65 saksi, lima ahli, termasuk ahli teknik dan bangunan,” kata Endriadi.

Selain telah memeriksa saksi-saksi, penyidik Tipikor Polda NTB juga mengantongi kerugian keuangan negara Rp2,8 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Temuan penyidik, sambung Endriadi, ada pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain dalam pengadaan meubelair senilai Rp10,2 miliar tersebut. Sehingga, mengakibatkan spesifikasi barang untuk 40 SMK se-NTB tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. “Kami juga telah menyita sejumlah dokumen,” jelasnya. 

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin menyebut, terdapat perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor dan perbedaan material. Hal itu tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan di dalam kontrak. “Perbedaan itu berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh ahli teknik,” tambahnya.

Muhaemin menegaskan, proses penyidikan dugaan korupsi DAK Dinas Dikbud NTB tahun 2022 ini terus berjalan. Pengembangan dilakukan untuk menelusuri peran pihak lain. “Pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button