Sumbawa

Puluhan Ribu Peserta BPJS JKN di Sumbawa Dinonaktifkan, Pemkab Minta Faskes Tak Menolak Pasien

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Penonaktifan massal peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), berdampak pada puluhan ribu warga Kabupaten Sumbawa. Sebanyak 39.137 jiwa dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026, menyusul kebijakan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.

Pemerintah daerah kini berpacu menjaga perlindungan kesehatan masyarakat. Sekaligus menegaskan, agar fasilitas kesehatan (faskes) tidak menolak pasien yang membutuhkan pelayanan medis.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Syarifah menjelaskan, kebijakan penonaktifan merupakan bagian dari pembaruan data nasional penerima bantuan iuran.

“Penonaktifan kepesertaan PBI JKN berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan,” jelas Syarifah, Jumat 13 Februari 2026.

Di tengah kebijakan tersebut, terdapat 28.889 jiwa peserta PBI yang sebelumnya pemerintah daerah biayai menjadi peserta PBI JKN melalui APBN. Langkah ini untuk menjaga capaian Universal Health Coverage (UHC), agar akses layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin.

“Sebanyak 28.889 jiwa peserta PBI daerah dimutasi menjadi PBI JKN, agar cakupan jaminan kesehatan tetap dipertahankan,” ujarnya.

Dengan mutasi tersebut, total kepesertaan PBI JKN di Sumbawa mencapai 229.333 jiwa. Namun, perpindahan itu juga menyebabkan jumlah peserta PBI yang APBD biayai turun menjadi 82.553 jiwa, atau sekitar 76,35 persen dari total penduduk sebanyak 529.234 jiwa.

“Kondisi ini tentu berpotensi mengancam capaian UHC daerah jika tidak segera diantisipasi melalui langkah strategis,” tegasnya.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button