Sumbawa

Puluhan Ribu Peserta BPJS JKN di Sumbawa Dinonaktifkan, Pemkab Minta Faskes Tak Menolak Pasien

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Penonaktifan massal peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), berdampak pada puluhan ribu warga Kabupaten Sumbawa. Sebanyak 39.137 jiwa dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026, menyusul kebijakan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.

Pemerintah daerah kini berpacu menjaga perlindungan kesehatan masyarakat. Sekaligus menegaskan, agar fasilitas kesehatan (faskes) tidak menolak pasien yang membutuhkan pelayanan medis.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Syarifah menjelaskan, kebijakan penonaktifan merupakan bagian dari pembaruan data nasional penerima bantuan iuran.

“Penonaktifan kepesertaan PBI JKN berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan,” jelas Syarifah, Jumat 13 Februari 2026.

Di tengah kebijakan tersebut, terdapat 28.889 jiwa peserta PBI yang sebelumnya pemerintah daerah biayai menjadi peserta PBI JKN melalui APBN. Langkah ini untuk menjaga capaian Universal Health Coverage (UHC), agar akses layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin.

“Sebanyak 28.889 jiwa peserta PBI daerah dimutasi menjadi PBI JKN, agar cakupan jaminan kesehatan tetap dipertahankan,” ujarnya.

Dengan mutasi tersebut, total kepesertaan PBI JKN di Sumbawa mencapai 229.333 jiwa. Namun, perpindahan itu juga menyebabkan jumlah peserta PBI yang APBD biayai turun menjadi 82.553 jiwa, atau sekitar 76,35 persen dari total penduduk sebanyak 529.234 jiwa.

“Kondisi ini tentu berpotensi mengancam capaian UHC daerah jika tidak segera diantisipasi melalui langkah strategis,” tegasnya.

Lakukan Verifikasi dan Validasi Dara

Sebagai respons cepat, pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dan validasi data terhadap 39.137 jiwa tersebut. Proses tersebut bersama pemerintah desa dan kelurahan melalui operator sistem kesejahteraan sosial.

“Kami akan melakukan verifikasi dan validasi. Jika masih memenuhi kriteria, khususnya desil 5 dan 6 serta masyarakat yang memiliki penyakit kronis, maka akan segera didaftarkan kembali,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan masyarakat mampu untuk segera mendaftarkan diri secara mandiri ke BPJS Kesehatan. Guna menghindari hambatan saat membutuhkan pelayanan medis.

“Kami mengimbau masyarakat yang tergolong mampu agar mendaftar secara mandiri sebelum sakit datang. Sehingga, tidak mengalami kendala dalam mendapatkan layanan kesehatan,” katanya.

Sementara bagi masyarakat kurang mampu yang mengidap penyakit kronis seperti gagal ginjal, tumor, maupun tuberkulosis, pemerintah membuka jalur pendaftaran melalui desa, kelurahan, Puskesmas, maupun Dinas Sosial.

Tak kalah penting, Syarifah menyoroti peran fasilitas kesehatan agar tetap mengedepankan pelayanan kemanusiaan. Terutama, bagi pasien yang membutuhkan pertolongan medis mendesak.

“Pelayanan kesehatan tetap harus mengutamakan keselamatan pasien. Penanganan medis tidak boleh terhambat persoalan administrasi semata,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi kependudukan, khususnya bagi orang tua bayi baru lahir. Pendaftaran bayi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) maksimal tiga bulan setelah kelahiran.

“Jika bayi baru lahir tidak segera didaftarkan ke Dukcapil, sistem dapat menonaktifkan kepesertaan jaminan kesehatan satu kartu keluarga karena pendaftaran berbasis nomor KK,” tambahnya.

Pemerintah daerah berharap, seluruh elemen masyarakat dapat berkolaborasi meningkatkan kesadaran administrasi kependudukan. Agar data penerima bantuan sosial semakin valid dan tepat sasaran.

“Kami berharap semua pihak bersama-sama mengedukasi masyarakat agar tertib administrasi kependudukan. Sehingga, tidak ada warga yang kehilangan akses program perlindungan sosial, terutama jaminan kesehatan,” tutupnya. (Marwah)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button