Nasional

Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Ini Daftar Wilayahnya

Jakarta (NTBSatu) – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Baru. Ia membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru.

Prabowo meneken Perpres Nomor 40 Tahun 2026 pada 2 Juli 2026 lalu. Aturan itu mengatur pembentukan tujuh kejari baru.

Pemerintah membentuk tujuh kejari baru untuk memperlancar tugas jaksa di daerah.
Berikut daftar tujuh Kejari baru berdasarkan Pasal 1 Perpres tersebut:

IKLAN

1. Kejaksaan Negeri Pangandaran berkedudukan di Parigi.
2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas.
3. Kejaksaan Negeri Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale.
4. Kejaksaan Negeri Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya.
5. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau.
6. Kejaksaan Negeri Raja Ampat berkedudukan di Waisai.
7. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat berkedudukan di Krui.

Sebagai informasi, dalam Pasal 5 menjelaskan bahwa pemerintah akan mengoperasikan tujuh kejari baru secara bertahap.

Karena itu, Jaksa Agung akan menetapkan tugas, fungsi, dan susunan organisasi setelah memperoleh persetujuan Menteri PAN-RB.

Lebih lanjut, Kejaksaan Republik Indonesia akan menanggung seluruh biaya pembentukan kejari baru melalui anggarannya.

Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menyediakan lahan untuk pembentukan kejari baru.

Kendati demikian, kejaksaan negeri asal tetap menangani perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan sebelum perpres ini berlaku hingga selesai. (*)

Artikel Terkait