Kota MataramPemerintahan

Lahan Atlantis Diappraisal Ulang, Pemkot Mataram Siapkan Ganti Rugi hingga Rp3 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram kembali memproses pembebasan lahan toko Atlantis dengan melakukan appraisal ulang.

Langkah tersebut menjadi tahapan penting sebelum pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan dapat terealisasikan.

Lahan toko Atlantis yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jempong, akan dibebaskan oleh Pemerintah Kota Mataram untuk penataan kawasan pusat pemerintahan.

IKLAN

Hal ini bertujuan untuk merapikan akses jalan dan tata kota karena lokasinya berada tepat di depan Kantor Wali Kota Mataram yang baru (Bale Mentaram).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiahning mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun dokumen kajian untuk menjalin kontrak dengan tim appraisal independen.

Proses itu terlaksana setelah tahapan konsultasi publik bersama warga dan pihak terkait telah selesai.

“Konsultasi publiknya sudah selesai. Sekarang kami sedang membuat kajian untuk berkontrak dengan tim appraisal. Setelah nilai dari appraisal keluar, pembayaran akan langsung kami proses,” ujar Lale, Selasa, 28 Juli 2026.

Lale menjelaskan, appraisal harus berlangsung kembali meski sebelumnya sudah pernah ada penilaian. Hal itu karena terjadi peralihan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani proses pengadaan lahan, sehingga seluruh tahapan administrasi harus mulai dari awal.

Estimasi hingga Rp3 Miliar

Meski demikian, hasil appraisal sebelumnya tetap menjadi acuan dalam penilaian terbaru. Berdasarkan estimasi terdahulu, harga lahan di kawasan tersebut berada di kisaran Rp500 juta per are.

“Kenapa harus ulang dari awal? Karena sekarang OPD yang menangani berbeda, sehingga prosedur administrasinya juga harus dari awal lagi. Tapi, estimasi harga sebelumnya tidak hilang dan tetap menjadi acuan. Kemungkinan kenaikan harga juga tidak akan signifikan karena appraisal mengacu pada harga pasar,” jelasnya.

Untuk lahan seluas sekitar 3 are, Dinas PUPR memproyeksikan total nilai ganti rugi mencapai Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar. Nilai tersebut mencakup harga tanah sekaligus bangunan yang berada di atasnya.

Pemerintah Kota Mataram menargetkan proses pembebasan lahan di kawasan Atlantis dapat selesai pada tahun anggaran ini.

Sementara pembebasan lahan di lokasi lain, seperti kawasan eks-lstana buah, akan berlangsung secara bertahap sesuai jadwal yang telah ada. (*)

Artikel Terkait