Total Rp1,85 Miliar Dana “Siluman” yang Dikembalikan 11 Anggota DPRD NTB
Mataram (NTBSatu) – Foto berisi potongan data sejumlah anggota dewan mengembalikan dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB ke Kejati, beredar luas. Kejaksaan buka suara. Tegas membantah informasi tersebut.
Dalam gambar itu tercantum 11 anggota DPRD NTB mengembalikan uang berjumlah Rp1,85 miliar. “Penyerahan dan Pengelolaan Anggaran Pokir Anggota DPRD Provinsi NTB Tahun 2025. Mulai dari dokumen terkait Gratifikasi, termasuk telah menerima penitipan uang yang diduga dari hasil Gratifikasi,” bunyi potongan data tersebut.
Sebelas orang yang mengembalikan bervariasi. Mulai Rp150 juta hingga Rp200 juta.
Informasi ini mendapat respons Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said. Ia menegaskan, data itu belum bisa dipertanggungjawabkan. “Mana ada. Ga ada itu. Ga benar, itu lah,” tegasnya kepada NTBSatu, Selasa, 10 Februari 2026.
Alasannya, jumlah anggota dewan yang mengembalikan uang tersebut sebanyak 15 orang. Berbeda dengan data yang tertera dalam potongan gambar tersebut.
Aspidsus Kejati NTB enggan berkomentar terkait identitas para legislator tersebut. Ia meminta, publik menunggu dan menyimak proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram. “Nanti tunggu di persidangan. Tunggu dakwaan aja,” ucapnya.



