Bupati Lombok Timur Segera Temui Kepala BKN Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu
Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menunjukkan komitmennya, untuk mengawal transisi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.
Pemerintah juga menekankan, pentingnya integritas birokrasi di samping penguatan status kepegawaian dengan menutup ruang bagi praktik pungutan liar di lingkup kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin mengatakan, akan membicarakan nasib para PPPK Paruh Waktu ke pusat saat bertemu di Gedung Serbaguna Dasan Lekong, Senin, 30 Maret 2025.
“Kita tidak bisa bicara hanya lewat surat saja. Saya akan temui langsung Kepala BKN untuk mendiskusikan nasib adik-adik,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi tanggapan atas aspirasi PPPK Paruh Waktu yang mengharapkan kepastian status dan karir di masa depan. Menurutnya, koordinasi dengan BKN melalui surat tidak bisa menyelesaikan kompleksitas penataan pegawai di daerah.
Jadi, ia berkomitmen untuk menemui Kepala BKN secara langsung guna mencari jalan keluar secara teknis. Selain isu status kepegawaian, Bupati Lombok Timur juga menyoroti masalah klasik dalam lingkup birokrasi, yakni praktek pungutan liar (pungli).
Ia secara tegas mengingatkan agar seluruh jajaran dalam proses administrasi kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat, mutasi, hingga pengurusan sertifikasi, tidak boleh ada biaya tambahan.
“Hak pegawai tidak boleh ‘dibeli’. Integritas harus dijaga agar birokrasi kita benar-benar bersih dan melayani,” lanjutnya.
Ungkapan ini untuk menciptakan ekosistem kerja Pemkab Lombok Timur yang transparan, yang menjadikan prestasi dan dedikasi sebagai barometer kenaikan karir.
Kebijakan yang Pemkab Lombok Timur ambil ini menunjukkan, adanya upaya menyeimbangkan kesejahteraan internal pegawai dengan target pembangunan makro daerah.
Adanya kepastian status kerja dan birokrasi yang bersih, harapannya bisa membuat pelayanan publik di Lombok Timur, dapat berjalan secara optimal. (Inda)



