Total Rp1,85 Miliar Dana “Siluman” yang Dikembalikan 11 Anggota DPRD NTB
Penetapan dan Pelimpahan Berkas Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Politisi Demokrat Indra Jaya Usman (IJU), M Nashib Ikroman alias Acip dari Partai Perindo, dan Politisi Golkar Hamdan Kasim.
Pelimpahan berkas perkara tiga anggota DPRD NTB itu rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat. Setelah JPU rampung menyusun dakwaan. Hingga saat ini ketiga legislator itu masih menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. “Minggu ini kita limpahkan,” ujarnya.
Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati NTB menilai, IJU, Hamdan, dan Acip merupakan pemberi uang gratifikasi senilai ratusan juta rupiah kepada sejumlah anggota DPRD NTB.
Dari sejumlah penerima dana “siluman” itu, 15 anggota dewan sudah menyerahkannya ke penyidik kejaksaan. Nilainya Rp2 miliar lebih. Sebagian di antara mereka adalah Marga Harun dan Ruhaiman. Keduanya menyerahkan uang “siluman” itu pada akhir Juli 2025 lalu.
Pengembalian uang miliaran rupiah tersebut kemudian menjadi bukti adanya tindakan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB. Namun, hingga kini jaksa baru menjerat pihak pemberi saja.
Kendati demikian, belasan legislator tetap berpeluang dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai penerima suap atau gratifikasi. Sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita lihat seperti apa perkembangannya. Kita harus lihat itu (perkara ini) secara utuh. Penyidikannya masih berproses,” kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi pada Jumat, 6 Februari 2026. (*)



