DPR RI Putuskan Layanan BPJS Kesehatan PBI Dibayar Pemerintah Selama Tiga Bulan ke Depan
Jakarta (NTBSatu) – DPR RI bersama pemerintah menyepakati langkah penyelesaian masalah penonaktifan belasan juta peserta BPJS Kesehatan, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dalam jangka waktu tiga bulan ke depan.
Selama masa tersebut, layanan kesehatan bagi peserta terdampak dipastikan tetap berjalan dan pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah.
Kesepakatan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad usai rapat bersama sejumlah menteri yang membahas isu penonaktifan kepesertaan BPJS PBI di kompleks parlemen, Senin, 9 Februari 2026.
“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani, dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco saat membacakan kesimpulan rapat.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien. Termasuk, peserta dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah.
“Saya rasa dalam rapat tadi Pak Menkes sudah sangat jelas juga. Jangan ada rumah sakit yang menolak pasien. Selama tiga bulan ke depan ini akan dijamin,” kata Gus Ipul.



