Kota MataramPemerintahan

Efisiensi Anggaran, TPP Ke-13 ASN Kota Mataram Dibayar 50 Persen

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tetap menyalurkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.

Namun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya menerima TPP sebesar 50 persen karena pemerintah menyesuaikan alokasi anggaran dengan kemampuan keuangan daerah.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, mengatakan pemerintah sejak awal hanya mengalokasikan anggaran sebesar 50 persen untuk TPP ke-13. Karena itu, pembayaran tersebut bukan akibat kendala pencairan, melainkan sesuai kemampuan anggaran daerah.

IKLAN

“Tidak ada kendala. Memang ketersediaan anggaran 50 persen, ya 50 persen,” kata Alwan, Senin, 27 Juli 2026.

Alwan menjelaskan, tahun lalu pemerintah masih mengalokasikan TPP ke-13 secara penuh. Namun tahun ini, pemerintah hanya menganggarkan 50 persen sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran dan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

“Memang kita siapkan anggaran 50 persen. Tahun lalu 100 persen. Sekarang kan efisiensi,” ujarnya.

Meski TPP ke-13 berkurang, Pemkot Mataram memastikan hak ASN lainnya tetap terpenuhi. Pemerintah juga tetap menyalurkan gaji ke-13 kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.

Alwan menjelaskan, besaran gaji ke-13 setiap PPPK berbeda. Masing-masing OPD akan menghitung nominal yang diterima pegawai berdasarkan komponen penghasilan serta tingkat kedisiplinan.

“Tidak sama, tergantung perhitungannya. OPD masing-masing yang akan menghitungnya. Ada tingkat kedisiplinannya, tentu semua indikator kita hitung,” jelasnya. (*)

Artikel Terkait