Nasional

Nadiem Makarim Wajib Lapor Dua Kali Seminggu Usai Status Jadi Tahanan Rumah

Jakarta (NTBSatu) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan kepada jaksa penuntut umum, setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Nadiem diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari syarat pengalihan penahanan yang diputuskan majelis hakim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, kewajiban pelaporan itu sesuai perintah majelis hakim yang mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan rumah bagi Nadiem.

IKLAN

Anang menegaskan, meski berstatus tahanan rumah, pengawasan terhadap Nadiem tetap dilakukan secara ketat dan melibatkan aparat keamanan terkait, termasuk Polri.

“Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” ujar Anang, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu, 13 Mei 2026.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan. Termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing apabila ada, paling lambat 1×24 jam setelah penetapan dibacakan.

IKLAN

Hakim turut melarang Nadiem menghubungi saksi maupun pejabat lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi apa pun. Tak hanya itu, Nadiem juga dilarang memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.

Di sisi lain, Anang menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemungkinan akan memasang alat deteksi berupa gelang elektronik selama Nadiem menjalani tahanan rumah. “Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan,” katanya.

Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.

Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.

“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan,” ujar Purwanto dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian memindahkan status penahanan Nadiem dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” ucap hakim.

Hakim menyampaikan, Nadiem wajib berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan dilarang meninggalkan kediaman dengan alasan apa pun. Kecuali untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.

Majelis hakim juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik terhadap Nadiem, apabila fasilitas tersebut tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (*)

Artikel Terkait

Back to top button