BREAKING NEWSHukrim

Kejati NTB Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp6,7 Miliar Kasus Lahan MXGP Samota

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menerima pengembalian kerugian keuangan negara Rp6,7 miliar dari kasus pembelian lahan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa. Penyidik sisir keterlibatan pihak lain.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi menerangkan, uang Rp6,7 miliar itu diserahkan oleh Mantan Bupati Lombok Timur (Lotim), Ali bin Dachlan atau Ali BD.

“Kami titip di rekening penampungan milik Kejati NTB di Bank Mandiri Cabang Mataram,” katanya saat konferensi pers di Ruang Media Center Kejati NTB, Senin, 19 Januari 2026.

Kerugian negara itu muncul dari dugaan mark up penjualan lahan seluas 70 hektare dengan harga Rp52 miliar tersebut. Angka Rp6,7 miliar tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

IKLAN

Menurut Wahyudi, kerugian negara dalam kasus lahan MXGP Samota, Sumbawa ini berpotensi bertambah.

“Tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan kerugian. Tergantung dari perkembangan,” jelasnya.

Tidak hanya itu. Peluang penambahan tersangka juga terbuka lebar. Kapan waktunya, lagi-lagi menunggu perkembangan penyidikan.

Saat ini tim Pidsus Kejati NTB menyisir peran pihak lain. Termasuk para pemohon pengadaan tanah dan tim appraisal penghitung harga jual lahan dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP).

“Itu sudah kami periksa,” ungkap Wahyudi.

Dari kasus dugaan korupsi pembelian lahan tahun 2022-2023 ini, tim Pidsus Kejati NTB menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan dan tim appraisal Muhammad Julkarnaen. Penyidik menahan keduanya di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat sejak 8 Januari 2026.

Penyidik Pidsus Kejati NTB sepanjang penyidikan telah memeriksa 50-an saksi. Mereka dari kalangan pejabat Pemkab Sumbawa, pemilik lahan Ali BD, dan lainnya.

Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 603 dan atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button