Pemkab Sumbawa Petakan 7.000 Hektar Lahan untuk PSN Garam
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, terus mematangkan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Garam.
Saat ini, Pemkab Sumbawa telah memetakan sekitar 7.000 hektar lahan di Kecamatan Plampang melalui tahap delineasi atau pemetaan batas wilayah.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat mengatakan, hasil pemetaan tersebut berasal dari kerja Bidang Tata Ruang dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan kajian teknis lanjutan.
“Informasi terbaru, Bidang Tata Ruang sudah menyelesaikan delineasi sekitar 7.000 hektar. Bupati akan segera menggelar rapat dan kami meminta Asisten II untuk mengoordinir OPD terkait seperti Bappeda, Dinas PU, dan Tata Ruang agar kami dapat mengkaji rencana ini lebih mendalam,” ujar Rahmat kepada wartawan, Rabu, 14 Januari 2026.
Menurut Rahmat, pemerintah daerah melakukan koordinasi lintas sektor untuk mengidentifikasi status kepemilikan lahan secara rinci.
Langkah ini bertujuan, agar pemerintah tidak menemui kendala administratif terkait aset daerah maupun lahan milik masyarakat di kemudian hari.
“Kami akan membahas lokasi dan kriterianya. Dari 7.000 hektar itu, kami akan memilah lahan milik pemerintah dan lahan milik masyarakat. Kami menargetkan rapat koordinasi berlangsung minggu depan,” jelasnya.
Sejalan dengan pemetaan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan dukungan melalui penyusunan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan.
Rahmat mengungkapkan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 juta untuk penyusunan dokumen tersebut.
“Provinsi juga tengah menyusun dokumen rencana bisnis. Nantinya, mereka akan menawarkan hasil dokumen itu melalui berbagai skema, baik pendanaan APBN maupun kerja sama investasi dengan pihak swasta,” tambahnya.
Selain itu, Pemkab Sumbawa menyiapkan penguatan data teknis produksi. Rahmat menyebutkan, pihaknya menganggarkan dana dalam APBD 2026 untuk mengakses data iklim dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Data BMKG merupakan objek PNBP, sehingga pemerintah daerah harus membayar sesuai ketentuan. Kami sudah menyiapkan anggaran agar tersedia data akurat untuk menghitung potensi produksi di lapangan,” tutupnya. (*)



