Ali BD Diperiksa Lagi, Kejati Dalami Kerugian Negara Pembelian Lahan MXGP Samota
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejati NTB kembali memeriksa Mantan Bupati Lombok Timur, Ali bin Dachlan (Ali BD), Selasa, 13 Januari 2026. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pembelian lahan MXGP Samota, Sumbawa.
“Benar, tim Pidsus memeriksa (Ali BD) sebagai saksi terkait perkara pembelian lahan MXGP,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera kepada NTBSatu.
Bupati Lombok Timur dua periode diperiksa terkait kerugian keuangan negara dari penjualan lahan seluas 70 hektare tersebut. “Kaitannya ya terkait kerugian negara pembayaran yang lebih Rp6,7 miliar,” ungkapnya.
Ali BD mulai menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 Wita. Ia bersama kuasa hukumnya Basri Mulyani. “Tadi hanya pemeriksaan tambahan,” kata Basri mendampingi Ali BD saat meninggalkan Gedung Kejati NTB.
Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, muncul kerugian keuangan negara Rp6,7 miliar. Angka itu berdasarkan adanya kelebihan pembayaran hasil appraisal ulang yang dilakukan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Hasil appraisal pertama, harga tanah yang terbayar ke pemilik tanah Rp44 miliar. Setelah appraisal kedua, nilainya bertambah menjadi Rp52 miliar. “Kalau kami setuju dengan hasil appraisal pertama,” jelasnya.
“Kalau dari kami tidak pernah meminta untuk melakukan appraisal ulang. Kami setuju dengan hasil appraisal pertama,” tambah Basri.
Itu pun sebelum konsinyasi, pihaknya pernah digugat Sangka Suci. Pihak dari Sangka Suci juga yang keberatan dengan hasil konsinyasi pertama. “Dari kami tidak ada keberatan sama sekali,” tegasnya.
Ali BD Siap Kembalikan Kelebihan Bayar
Sementara itu, Ali BD menegaskan siap mengembalikan kelebihan pembayaran atas penjualan lahan miliknya. “Harus kita kembalikan. Yang membuat negara rugi itu harus dihukum,” ucapnya.
Dalam penjualan lahan puluhan hektare tersebut, ia mengaku sama sekali tidak memiliki niat untuk merugikan keuangan negara. “Mens rea (niat jahat) di saya itu tidak ada. Kami setuju dengan hasil appraisal pertama,” ucapnya .
Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menyebut, kerugian negara Rp6,7 miliar dalam kasus ini berada pada pembayaran lahan seluas Rp70 hektare tersebut.
Menurutnya kejaksaan, Pemkab Sumbawa seharusnya membayar kepada Ali BD selaku pemilik lahan senilai Rp44 miliar. Namun, dalam prosesnya yang terbayar justru Rp52 miliar.
“Dugaan mark up,” katanya.
Penetapan Tersangka
Dari kasus dugaan korupsi pembelian lahan tahun 2022-2023 ini, tim Pidsus Kejati NTB menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan dan tim appraisal Muhammad Julkarnaen. Penyidik menahan keduanya di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
Zulkifli mengaku pihaknya tidak menutup kemungkinan menambah tersangka baru. Namun, saat ini penyidik masih fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara.
Penyidik Pidsus Kejati NTB sepanjang penyidikan telah memeriksa 50-an saksi. Mereka dari kalangan pejabat Pemkab Sumbawa, pemilik lahan Ali BD, dan lainnya.
Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 603 dan atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)



