Hukrim

Pengamat Hukum Soroti Dominasi Polri sebagai Penyidik Utama dalam KUHAP Baru

Mataram (NTBSatu) – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026, mendapat sorotan karena memperluas kewenangan kepolisian dalam penyidikan.

Polri ditetapkan sebagai penyidik utama yang berwenang menangani seluruh tindak pidana, sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3), (4), dan (5), Pasal 8 ayat (3), serta Pasal 25 ayat (3).

Dalam aturan itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik tertentu berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri. Sehingga, memusatkan kendali penyidikan pada institusi kepolisian.

Menanggapi itu, Ketua Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., menilai, penetapan Polri sebagai penyidik utama berpotensi mengganggu keseimbangan kewenangan antarpenegak hukum.

IKLAN

“Penyidik utama akan sangat dominan dan minim pengawasan, sementara PPNS semakin tidak berdaya. Ini berisiko terhadap akuntabilitas, independensi, dan perlindungan HAM,” ujarnya kepada NTBSatu, Jumat, 2 Januari 2026.

Heru menambahkan, dominasi kepolisian dalam penyidikan berpotensi melemahkan prinsip “due process of law”. Terutama karena kewenangan PPNS dalam penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan kini dibatasi.

Meski KUHAP baru memuat ketentuan perlindungan hak tersangka dan mekanisme kontrol publik, efektivitasnya sangat tergantung pada integritas aparat.

Ruang pengawasan tetap tersedia melalui pelaporan internal, lembaga pengawas eksternal, dan praperadilan atas tindakan paksa yang tidak prosedural.

Tanggapan Dosen Pidana Unram

Dosen Hukum Pidana Universitas Mataram (Unram), Taufan, S.H., M.H., menilai, secara akademik penguatan peran Polri lahir sebagai respons atas ego sektoral PPNS dan lemahnya koordinasi penyidikan.

Namun, menurutnya, istilah “penyidik utama” keliru secara konseptual karena menciptakan ketidaksetaraan antarpenyidik. Serta, menyimpang dari prinsip diferensiasi fungsional.

Taufan mengatakan, pembatasan kewenangan PPNS dan penyidik tertentu termasuk penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan, melemahkan prinsip check and balance. Sebab, fungsi pengawasan yang seharusnya berada pada penuntut umum justru bergeser ke kepolisian.

“Ini menimbulkan keanehan dalam sistem, karena pengontrol perkara jaksa kini seolah berada pada penyidik Polri,” jelasnya kepada NTBSatu, terpisah.

Taufan menambahkan, sentralisasi kewenangan penyidikan berisiko menurunkan efektivitas penegakan hukum. Terutama di sektor lingkungan hidup, kehutanan, dan perikanan yang membutuhkan kecepatan serta keahlian khusus.

Ia mendorong penguatan peran jaksa dalam pengawasan serta pembentukan unit khusus penyidik Polri bersertifikasi bidang lingkungan dan kehutanan, guna menjamin keadilan dan mencegah birokratisasi penanganan perkara. (Alwi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button