Teka-teki Pengembangan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB, Jaksa: Lihat Nanti
Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi dana “siluman” atau gratifikasi di DPRD NTB, terus berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Setelah menyeret dua anggota dewan, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman ke jeruji besi, penyidik memberi isyarat adanya tersangka lain.
“Kita lihat pertimbangannya seperti apa nanti,” kata Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis, 20 November 2025.
Zulkifli memilih tak berkomentar panjang. Khususnya mengenai sumber uang dan bagaimana keterlibatan pihak lain. Yang jelas, ia menegaskan, proses hukum yang menjerat politisi Demokrat dan Perindo ini tetap berlanjut.
“Kita tidak usah heboh-heboh. Biarin aja ini berjalan. Masih banyak fakta yang kita harus buru,” ujarnya.
Di kasus ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah menerima pengembalian (penitipan) uang senilai Rp2 miliar lebih dari 15 orang anggota DPRD NTB. Uang miliaran itu yang dibagikan kedua tersangka kepada rekan-rekan anggota dewan lainnya.
“Sudah kami sita,” ucapnya.
Kejati NTB, klaim Aspidsus, menangani perkara dana “siluman” ini sesuai prosedur. On the track (berada di jalur yang benar, red). Tidak berkaitan dengan politik atau desakan dari pihak manapun.
“Saya tekankan tindak hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi NTB tidak ada unsur-unsur politis. Tidak ada pengaruh dari apapun. Kami sesuai SOP, seusai aturan. Sesuai KUHAP,” tegasnya.
Dua Anggota DPRD NTB Jadi Tersangka
Sebelumnya, penyidik menetapkan Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman sebagai tersangka. Keduanya disebut berperan membagikan uang “siluman” kepada sejumlah anggota DPRD NTB.
Penyidik kemudian menahan keduanya di tempat berbeda. IJU di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.
“Kami tahan selama 20 hari ke depan,” ucap Zulkifli.
Kejaksaan menyangkakan kedua anggota DPRD NTB tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati NTB meningkatkan status perkara setelah tim Pidsus menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Setelah itu, penyidik melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dalam proses hukumnya, kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD hingga beberapa pejabat Pemprov NTB. Berikutnya beberapa saksi ahli, termasuk ahli pidana.
Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)



