Suara Hati Ibu Terdakwa Kasus Perusakan Mapolda NTB: Kami Rindu Masak dan Makan Bersama
Mataram (NTBSatu) – Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB Lawan Pembungkaman Demokrasi menyerahkan langsung, permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan perusakan Mapolda NTB ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis, 20 November 2025.
Dalam surat pernyataannya, sejumlah orang siap menjadi penjamin penangguhan terhadap enam terdakwa dugaan perusakan Mapolda NTB.
Di antaranya orang tua mengetahui Kepala Desa, BEM, Rektor, Wakil Rektor III, Akademisi/Guru Besar. Kemudian oganisasi masyarakat sipil daerah dan nasional, organisasi mahasiswa dan kepemudaan hingga tokoh masyarakat.
Enam terdakwa itu adalah Lalu Ahmad Awwabin Hadian, Arju Najmat Taesir, Muhammad Iqbal, Lalu Aji Sanjaya Putra, Muhammad, dan Ferry Adrian.
Perwakilan orang tua, Sukriah meminta pihak PN Mataram segera mengeluarkan anak-anak mereka dari sel penjara. Para terdakwa sudah lama berada di jeruji besi, yakni dua bulan lebih.
“Mereka sebelum kejadian ini tidak pernah ikut demo hanya sibuk kuliah dan bantu keluarga cari nafkah. Jadi tidak mungkin karena mereka berenam merusak kantor Polda NTB,” ucapnya.
“Meski kami hidup miskin sederhana mereka adalah kebanggaan kami orang tua dan keluarga. Beri kami rakyat kecil dan anak-anak kami ini Keadilan. Kami mohon bapak ibu hakim bebaskan anak-anak kami. Kami rindu masak dan makan bersama anak-anak kami di ruma,” lirihnya.
Tanggapan PN Mataram
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo sebelumnya menyatakan, pihaknya masih mempertimbangkan terlibih dahulu pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
“Nanti kita lihat. Karena masing-masing punya wewenang di setiap tingkat penyidikan. Kalau sudah di PN baru wewenang majelis hakim,” ucapnya kepada NTBSatu.
Sebagai informasi, ribuan massa aksi melakukan demonstrasi di Polda NTB dan DPRD NTB. Mereka membawa tujuh tuntutan. Mulai dari menolak Rancangan Undang-Undang KUHAP hingga mendesak mencopot Kepala Polisi RI, Listyo Sigit Prabowo.
Dalam prosesnya, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB menilai keenam tersangka berada di lokasi ketika demonstrasi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 tersebut. Polisi menilai, para tersangka terbukti merusak sejumlah fasilitas dan gedung Mapolda NTB. Total kerusakan saat itu mencapai ratusan juta rupiah. (*)



