Hukrim

Sidang Perdana Terdakwa Perusakan Mapolda NTB, Dituduh Hancurkan Pintu dan Lampu Taman

Mataram (NTBSatu) – Enam terdakwa dugaan perusakan Mapolda NTB menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Rabu, 26 November 2026.

Keenamnya adalah terdakwa I Ferry Adrian alias Ferry, terdakwa II Lalu Ahmad Awwabin Hadian. Kemudian, terdakwa III Arju Najmat Taesir als Arju, terdakwa IV Lalu Aji Sanjaya Putra. Serta, terdakwa V Muhamad dan terdakwa VI Muhammad Ikbal.

Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Heru Sandika Triyana mengatakan, kasus bermula ketika para terdakwa mendapatkan informasi adanya demonstrasi di Polda dan DPRD NTB.

Para terdakwa bersama massa aksi dari berbagai universitas dan kelompok masyarakat kemudian berkumpul di Gelanggang Pemuda pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Kemudian mereka bergerak dari Gelanggang pemuda menuju Polda NTB.

Sesampainya di depan pintu gerbang utama sebelah Barat dan Timur Mapolda NTB, massa aksi melakukan orasi secara bergantian.

Setelah petugas kepolisian membukakan pintu gerbang utama, para pengunjuk rasa selanjutnya bergerak ke arah halaman depan Mapolda NTB. Termasuk juga para terdakwa ikut masuk kedalam halaman Polda NTB.

“Terdakwa I sempat melakukan perekaman dengan mengatakan, ‘oke gaes, kalau kalian ingin melihat pembunuh yang nyata ya, nah inalah bentuknya ini pembunuh ini, pembunuh berseragam ya gaes ya’,” kata Heru membacakan dakwaan.

Koordinator lapangan kembali berorasi. Kondisi semakin memanas dari kerumunan pengunjuk rasa termasuk para terdakwa mulai melempar petugas.

Sebut Terdakwa Lakukan Perusakan

Menurut Heru, massa aksi melakukan perusakan dan menaikkan bendera One Piece di tiang bendera di halaman depan Markas Polda NTB.

“Ketika itu terdakwa I ikut terpancing dan memecahkan pintu kaca lobi utama Polda NTB dengan cara menendang. Sementara terdakwa II, ketika mulai terjadi perusakan ikut melempar kaca Mako Polda NTB dengan menggunakan potongan bata dari arah tengah lapangan sebanyak 3 kali,” bebernya.

“Terdakwa V ikut melempar sebanyak 2 kali dan terdakwa VI melakukan pelemparan sebanyak 3 kali. Dengan menggunakan potongan bata merah sebanyak 2 kali dan potongan beton sebanyak 1 kali,” lanjut Heru.

Sementara itu, terdakwa Ferry bergerak ke luar dan merusak pintu elektronik dengan menggunakan besi bulat krum bergagang kayu.

Sementara itu, terdakwa III merusak papan spanduk yang terbuat dari kayu terpasang di sebelah timur dan melemparnya ke petugas yang menjaga pintu.

Akibat perbuatan para terdakwa bersama dengan massa aksi, mengakibatkan pintu kaca dan jendela kaca lobi utama pecah (rusak). Lalu, tiang bendera patah (bengkok), lampu taman rusak, plat besi pintu gerbang lepas.

Box portal penyok serta neon box yang berada di luar pintu gerbang sebelah timur pecah atau rusak. Ditaksir kerusakan sebesar Rp280 juta,” jelasnya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. (*)

Berita Terkait

Back to top button