BREAKING NEWSHukrim

Tok! Hakim Bebaskan Enam Terdakwa Perusakan Mapolda NTB

Mataram (NTBSatu) – Enam terdakwa dugaan perusakan Mapolda NTB akhirnya bernafas lega. PN Mataram mengabulkan eksepsi atau nota keberatan mereka pada Rabu, 17 Desember 2025.

Keenam terdakwa itu adalah Ferry Adrian alias Ferry, Lalu Ahmad Awwabin Hadian, Arju Najmat Taesir alias Arju. Kemudian, Lalu Aji Sanjaya Putra, Muhamad, dan Muhammad Ikbal.

Ketua Majelis Hakim, Rosihan Luthfi menyebut, pihaknya menerima eksepsi dari para terdakwa. Demi hukum, ia kemudian membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg: PDM-4779/N.2.10 Eoh.2/10/2025 tanggal 12 November 2025 batal demi hukum,” kata Luthfi membacakan amar putusannya di Ruang Sidang PN Mataram.

IKLAN

Selain itu, hakim juga memerintahkan mengembalikan berkas perkara enam terdakwa kepada JPU. Termasuk membebaskan keenamnya dari tahanan.

“Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan,” tegasnya.

Sementara itu, Heru Sandika Triyana yang mewakili JPU mengaku menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim. Tujuannya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sedangkan penasihat hukum keenam terdakwa, Andre Safutra menyoroti poin yang menjadi pertimbangan besar majelis hakim menerima eksepsi pihaknya.

“Ada salah satu terdakwa yang tidak ada namanya di dakwaan. Itu yang jadi intinya lah hakim menerima eksepsi dari penasehat hukum,” ungkapnya.

Perjuangan belum berakhir. Penasihat hukum masih menunggu langkah JPU terkait hasil putusan sela itu.

Bila nantinya tim jaksa penuntut mengajukan keberatan terhadap putusan majelis hakim, pihaknya perlu meneliti dalam hal apa saja poin keberatan tersebut. “Jadi belum selesai sampai di sini,” terangnya.

Sebagai informasi, ribuan massa aksi melakukan demonstrasi di Polda NTB dan DPRD NTB. Mereka membawa tujuh tuntutan. Mulai dari menolak Rancangan Undang-Undang KUHAP hingga mendesak mencopot Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

Dalam prosesnya, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB menilai keenam tersangka berada di lokasi ketika demonstrasi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 tersebut. Polisi menilai para tersangka terbukti merusak sejumlah fasilitas dan gedung Mapolda NTB. Total kerusakan saat itu mencapai ratusan juta rupiah. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button