Hukrim

6 Orang Diamankan Kasus Dugaan Perusakan Mapolda NTB

Mataram (NTBSatu) – Aparat kepolisian mengusut dugaan perusakan Mapolda NTB saat aksi demonstrasi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu.

Kasubdit I Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Hurri Nugroho menyebut, sejauh ini pihaknya telah mengamankan enam orang. “Kita sedang mendalami perannya masing-masing dalam dugaan perusakan Mako Polda NTB,” katanya pada Selasa, 2 September 2025.

Enam orang itu tidak hanya dari kalangan mahasiswa saja. Mereka, sambung Hurri, berada di lokasi ketika aksi perusakan tersebut. 

Menyinggung apakah keenamnya sudah menjadi tersangka, Hurri mengaku pihaknya masih mendalami peran mereka. “Kami masih dalami, itu saja,” ujarnya. 

Nugroho menepis dugaan pengamanan 6 orang tersebut sebagai bentuk kriminalisasi mahasiswa. Dia mengklaim, pengusutan dugaan perusakan itu sudah sesuai prosedur hukum. 

IKLAN

“Sudah ada alat buktinya, kami tidak semerta-merta,” jelasnya. 

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian mengamankan sejumlah bukti-bukti. Di antaranya, batu, kayu, dan rekaman CCTV di Gedung Polda NTB. Penyidik juga telah mengantongi keterangan berbagai saksi. Baik dari aparat maupun massa aksi yang melakukan demo saat itu. 

“Ini masih dalam proses ya, nanti kami sampaikan lebih terperinci,” ujarnya.

Sebagai informasi, ribuan massa aksi melakukan demonstrasi di Polda NTB dan DPRD NTB. Mereka membawa tujuh tuntutan. Mulai dari menolak Rancangan Undang-Undang KUHAP hingga mendesak mencopot Kepala Polisi RI Listyo Sigit Prabowo.

Termasuk meminta Kepolisian Republik Indonesia menindak dan menghukum pelaku penabrak pengemudi ojol.

IKLAN

Setelah berhasil masuk ke mengibarkan bendera One Piece, massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat NTB bergerak menuju Gedung DPRD NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram.

Di sana, mereka membakar gedung anggota dewan tersebut. Tak diam, polisi selanjutnya perlahan memukul mundur demonstran dengan mulai melemparkan gas air mata massa aksi. (*)

Berita Terkait

Back to top button