HEADLINE NEWSHukrim

Enam Tersangka Dugaan Perusakan Mapolda NTB Ajukan Penangguhan Penahanan

Mataram (NTBSatu) – Enam tersangka dugaan perusakan Mapolda NTB, meminta penangguhan penahanan kepada Ketua atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Keenam tersangka itu adalah Lalu Ahmad Awwabin Hadian, Arju Najmat Taesir, Muhammad Iqbal, Lalu Aji Sanjaya Putra, Muhammad, dan Ferry Adrian.

Dalam surat pernyataannya, sejumlah orang siap menjadi penjamin. Di antaranya orang tua mengetahui Kepala Desa, BEM, Rektor, Wakil Rektor III, Akademisi/Guru Besar. Kemudian, oganisasi masyarakat sipil daerah dan nasional, organisasi mahasiswa dan kepemudaan hingga tokoh masyarakat.

Salah satu kuasa hukum para tersangka, Yan Mangandar mengatakan, para kliennya telah menjalani penahanan selama 79 hari atau 2 bulan 19 hari. Kemudian alasannya mengajukan penangguhan adalah selama ditangkap dan ditahan di Rutan Polda NTB orang tua, keluarga atau tim pembela kesulitan memiliki akses untuk bisa menjenguk dan bertemu para tersangka.

“Dengan alasan tidak jelas baik dari penyidik pembantu kasus ini dan petugas Tahti Polda NTB,” kata Yan dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Yan, selama proses hukum telah terjadi abuse of power tindakan sewenang-wenang yang melanggar etik atau disiplin dan hukum. Salah satunya, upaya paksa penangkapan pada tanggal 1 September 2025, dua hari setelah insiden.

“Penangkapan tanpa lebih dulu menunjukkan atau menyerahkan salinan surat perintah,” ujarnya.

Sementara saat proses hukum di tangan kejaksaan, pihak Adhyaksa tidak memberikan salinan surat perintah dan berita acara penahanan setelah tahap II hingga sekarang. Berikutnya, selama dua minggu orangtua dan keluarga tidak mendapatkan akses untuk menjenguk para tersangka selama menjalani penahanan di Lapas Lombok Barat.

“Tidak pernah ada upaya mewujudkan keadilan restoratif dalam perkara ini. Baik oleh penyidik Polda NTB dan jaksa peneliti/penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB sesuai regulasi terkait,” bebernya Yan.

Tanggapan PN Mataram

Sementara Humas PN Mataram, Kelik Trimargo menyatakan, pihaknya masih mempertimbangkan terlibih dahulu pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

“Nanti kita lihat. Karena masing-masing punya wewenang di setiap tingkat penyidikan. Kalau sudah di PN baru wewenang majelis hakim,” ucapnya kepada NTBSatu.

Sebagai informasi, ribuan massa aksi melakukan demonstrasi di Polda NTB dan DPRD NTB. Mereka membawa tujuh tuntutan. Mulai dari menolak Rancangan Undang-Undang KUHAP hingga mendesak mencopot Kepala Polisi RI, Listyo Sigit Prabowo.

Dalam prosesnya, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB menilai keenam tersangka berada di lokasi ketika demonstrasi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 tersebut. Polisi menilai, para tersangka terbukti merusak sejumlah fasilitas dan gedung Mapolda NTB. Total kerusakan saat itu mencapai ratusan juta rupiah. (*)

Berita Terkait

Back to top button