Deretan Anggota Polri Aktif yang Masih Memegang Jabatan Sipil
Mataram (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan, aturan baru yang membatasi langkah anggota Polri ketika ingin menempati jabatan sipil. Putusan tersebut mewajibkan setiap personel Polri mengajukan pengunduran diri atau menunggu masa pensiun, sebelum masuk struktur non-kepolisian.
MK menegaskan aturan itu dalam perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025, setelah menguji Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Melansir Kompas.com, pemohon, Syamsul Jahidin memaparkan alasan permohonannya karena banyak personel Polri aktif tetap menempati kursi strategis dalam lembaga pemerintahan dan kementerian tanpa proses pengunduran diri.
Syamsul menilai situasi tersebut mengganggu prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi pelayanan publik, serta menghambat hak warga negara untuk bersaing secara adil dalam perebutan jabatan publik.
Syamsul juga menegaskan, norma yang ia uji menciptakan dwifungsi Polri karena anggota Korps Bhayangkara dapat menjalankan peran keamanan sekaligus fungsi pemerintahan, birokrasi, dan sosial kemasyarakatan.
Dalam permohonannya, Syamsul menyebut sejumlah nama perwira tinggi yang saat ini mengisi jabatan sipil pada berbagai lembaga, termasuk KPK, KKP, BNN, BSSN, hingga BNPT. Daftar itu menjadi bagian dari berkas permohonan yang akhirnya MK kabulkan.
Daftar Personel Polri Aktif Menempati Jabatan Sipil
Berikut nama-nama anggota Polri aktif yang tercantum dalam berkas permohonan tersebut:
- Komjen Pol Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebagai Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP);
- Panca Putra Simanjuntak yang bertugas pada Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas);
- Komjen Pol Nico Afinta sebagai Sekjen Menteri Hukum;
- Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN);
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo sebagai Wakil Kepala BSSN;
- Komjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
- Irjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Selain daftar tersebut, sejumlah personel lain juga memegang posisi strategis pada instansi sipil:
- Brigjen Sony Sanjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN);
- Brigjen Yuldi Yusman sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
- Kombes Jamaludin pada Kementerian Haji dan Umrah;
- Brigjen Rahmadi sebagai Staf Ahli pada Kementerian Kehutanan;
- Brigjen Edi Mardianto sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri;
- Irjen Prabowo Argo Yuwono sebagai Irjen pada Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Komjen I Ketut Suardana sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Putusan MK tersebut menegaskan batas tegas antara fungsi kepolisian dan ranah pemerintahan sipil, sehingga setiap personel Polri harus memilih satu jalur karier yang tidak tumpang tindih.
Dengan aturan baru itu, MK menargetkan terciptanya tata kelola jabatan publik yang lebih transparan dan kompetitif. (*)



