Pemerintah Bakal Terbitkan PP Atur Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil
Jakarta (NTBSatu) – Pemerintah memutuskan, menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah tersebut untuk menyelesaikan persoalan hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sekaligus merespons polemik terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
“Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025, agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun Undang-Undang. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Minggu, 21 Desember 2025.
Undang-Undang ASN Jadi Acuan
Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas mengatur, jabatan ASN tertentu dapat prajurit TNI dan anggota Polri isi.
Namun, ketentuan tersebut mensyaratkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional dalam mengatur penempatan anggota Polri di jabatan sipil.
Selain itu, Pasal 28 ayat (4) UU Polri menyatakan, anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian apabila telah pensiun atau mengundurkan diri.
PP yang tengah pemerintah susun, kata Yusril, akan merinci jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Sehingga, personel Polri dapat mengisinya.
“PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi. Sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota kepolisian, yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” jelasnya.
Yusril juga menyinggung perbedaan pengaturan dengan TNI. Menurutnya, penugasan prajurit TNI di luar struktur militer telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pilihan instrumen hukum tersebut, katanya, merupakan kebijakan pembentuk Undang-Undang.
“UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam Undang-Undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP. Namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya,” ujar Yusril.
Tanggapi Kemungkinan Revisi UU Polri
Mengenai kemungkinan revisi UU Polri ke depan, Yusril menegaskan hal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri. Serta, kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut.
“Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri. Dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” katanya.
Yusril menambahkan, proses perumusan PP telah mulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan sejumlah kementerian. Di antaranya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.
Presiden, lanjut Yusril, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil melalui PP. Pemerintah menargetkan, regulasi tersebut rampung dalam waktu dekat.
“Paling lambat akhir Januari 2026,” tambahnya. (*)



