Pelantikan Prof. Sukardi sebagai Rektor Unram Dijadwalkan Maret 2026
Mataram (NTBStau) – Tahapan akhir pemilihan rektor Universitas Mataram (Unram) periode 2026–2030 memasuki fase penyerahan hasil ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Pelantikan Rektor terpilih dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026 dan akan dilaksanakan di Jakarta, menyesuaikan agenda Menteri.
Sekretaris Senat Unram, Dr. Muhaimin, S.H., M.Hum., menjelaskan, pihak kampus tidak melakukan persiapan teknis khusus menjelang pelantikan.
Hal tersebut karena seluruh rangkaian pelantikan menjadi kewenangan kementerian dan pelaksanaannya biasanya di ibu kota negara.
“Pelantikannya di Jakarta, jadi dari kami tidak ada persiapan khusus. Sekarang kami fokus pada tahapan administrasi,” ujar Muhaimin kepada NTBSatu, Senin, 12 Januari 2026.
Ia menyebutkan, sesuai ketentuan yang berlaku, Senat Unram wajib menyerahkan hasil pemilihan rektor ke kementerian dalam rentang waktu tanggal 12 hingga 14 Februari 2026. Saat ini, pihaknya telah membawa dokumen hasil pemilihan tersebut langsung ke Jakarta.
“Ini memang tahapan resminya, namanya tahap penyerahan hasil pemilihan ke kementerian. Soal tanggal pelantikan sepenuhnya tergantung menteri,” jelasnya.
Muhaimin mengungkapkan, Unram sebelumnya mengusulkan jadwal pelantikan pada 7 Maret 2026. Namun, keputusan final tetap berada di tangan Menteri, sebagaimana praktik pada pemilihan rektor sebelumnya.
Pada pemilihan rektor Unram periode lalu, penentuan tanggal pelantikan juga mengalami penyesuaian dengan agenda kementerian. Sebelumnya, pemilihan rektor Unram berlangsung secara demokratis melalui mekanisme pemungutan suara Senat dan perwakilan kementerian.
Proses tersebut berjalan aman dan kondusif, dengan partisipasi penuh anggota senat. Rektor terpilih, Prof. Dr. Sukardi, S.Pd., M.Pd., berhasil meraih dukungan mayoritas suara dalam pemilihan awal Januari lalu.
Terkait pengisian jabatan Wakil Rektor (WR), Muhaimin menegaskan, hal tersebut bukan bagian dari tahapan saat ini. Penetapan WR sepenuhnya menjadi kewenangan rektor setelah resmi dilantik, dengan tetap memperhatikan masa jabatan wakil rektor yang masih aktif.
“Tidak seperti di pemerintahan daerah yang langsung diganti, di Unram ada masa jabatan yang harus dihormati,” tegasnya. (Zani)



