Aksi Solidaritas, Jurnalis NTB Kecam Menteri Amran Gugat Tempo Rp200 Miliar
Mataram (NTBSatu) – Sejumlah jurnalis di Mataram, NTB menggelar aksi solidaritas untuk media Tempo terkait gugatan perdata Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman sebesar Rp200 miliar. Aksi solidaritas tersebut berlangsung di depan Pendopo Gubernur NTB, Jalan Pejanggik, Kota Mataram.
Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Haris Mathul mengatakan, aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap gugatan dari Menteri Amran.
“Hari ini kami menyatukan barisan. Langkah gugatan terhadap Tempo ini justru membangkitkan perlawanan kita terhadap pemerintah. Terhadap rezim oknum pemerintah yang tidak paham tentang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers,” kata Haris—sapaan akrab Ketua KKJ NTB, Selasa, 11 November 2025.
Sebagai informasi, Tempo menerbitkan karya jurnalistik berkaitan dengan pertanian berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. Namun setelah mediasi antara Tempo dan perwakilan Kementerian Pertanian, Dewan Pers menerbitkan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR).
Tempo menerimanya pada 18 Juni 2025 dan melaksanakan seluruh rekomendasi itu sehari kemudian.
Lima poin dalam rekomendasi tersebut adalah mengganti judul di poster yang diunggah di akun Instagram Tempo; menyatakan permintaan maaf; serta melakukan moderasi konten. Sisa poin lainnya berbunyi agar Tempo melaporkan kembali ke Dewan Pers bahwa telah melaksanakan rekomendasi tersebut.
Namun belakangan muncul framing, Tempo berhadapan dengan petani terkait penyerapan gabah.
Haris pun membantah itu. Menurutnya, pemberitaan Tempo yang kini masuk ke meja PN Jakarta Selatan tersebut justru untuk membela hak-hak para petani.
“Dalam kasus Poles-Poles Beras Busuk itu untuk membela kepentingan petani. Tetapi framing-nya seolah-olah petani berhadapan dengan Tempo dan pelaku media,” tegas Pemred Media NTBSatu ini.
Menurut Haris, setiap jurnalis dan media berpeluang berhadapan dengan persoalan hukum seperti yang Tempo alami. Termasuk di Mataram — NTB.
Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat
Catatan KKJ bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram tahun 2023 kasus kekerasan terhadap jurnalis, sebanyak lima kasus. Kemudian meningkat pada tahun 2024, menjadi delapan kasus. Lalu, tahun 2025 sudah ada empat kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis.
Haris mengingatkan, bagi para pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan media, mereka bisa menempuh upaya permintaan hak jawab atau hak koreksi. Hal itu melalui mekanisme yang sudah teratur dalam Undang-Undang Pers Tahun 1999.
Aksi solidaritas ini dihadiri oleh sejumlah organisasi profesi. Seperti AJI Mataram, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB dan Amsi NTB. Hadir juga beberapa Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di Mataram. (*)



