Pemkot Mataram Rampungkan Pengembalian Temuan BPK, Hasilnya Masuk SiLPA
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram telah menyelesaikan seluruh proses pengembalian atas temuan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri.
Alwan menjelaskan, pengembalian temuan tersebut mencakup berbagai komponen belanja daerah,. Di antaranya kelebihan belanja perjalanan dinas (hotel), belanja bantuan operasional, honorarium, hingga belanja lembur.
“Semuanya sudah rampung pengembaliannya, nilainya sudah selesai,” tegas Alwan, Rabu, 22 Juli 2026.
Menjawab pertanyaan terkait mekanisme Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan hubungannya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Alwan mengklarifikasi pengembalian temuan pemeriksaan bukanlah bagian dari PAD.
Ia mencontohkan, jika terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas seperti akomodasi hotel sebesar Rp1 juta pada pegawai tertentu (perorangan), maka yang bersangkutan wajib membuat SKTJM sebagai bentuk kesanggupan untuk mengembalikan dana tersebut.
“SKTJM itu adalah surat kesanggupan dari perorangan untuk membayar atau mengembalikan kelebihan belanja dari temuan BPK, jadi bukan masuk kategori PAD,” jelasnya.
Berdampak pada Penambahan SiLPA
Lebih lanjut, Alwan menambahkan seluruh dana hasil pengembalian temuan BPK ini secara otomatis akan masuk ke Kas Daerah. Pengembalian itu menjadi bagian dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
“Pengembalian ini nantinya masuk ke SiLPA. Hal ini juga yang mempengaruhi dan menjadi bagian dari perhitungan KUA-PPAS kita,” pungkas Alwan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Mataram. BPK mengungkap adanya kelebihan bayar sejumlah komponen yang menimbulkan kerugian Rp 1 miliar lebih.
Temuan BPK terbagi menjadi dua, yakni temuan di pihak rekanan dan temuan di internal pegawai. Adapun temuan internal pegawai berupa kelebihan gaji, honor, hingga kelebihan tunjangan.
Sementara untuk temuan di pihak rekanan, Pemkot Mataram menuntaskan pengembalian dalam proyek kantor baru wali Kota Mataram dari pihak rekanan, temuannya mencapai Rp 851 juta. (*)




