Tarif Tiket Masuk Taman Wisata Labuan Haji Tuai Sorotan, Pemkab Lombok Timur: Maksimal Rp15 Rib
Lombok Timur (NTBSatu) – Tarif Rp20 ribu yang tercantum pada tiket Taman Wisata Labuan Haji, Lombok Timur, menuai sorotan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menegaskan tarif resmi parkir kendaraan di kawasan wisata tersebut hanya berkisar Rp5 ribu hingga Rp15 ribu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Lalu Wirayang mengatakan, tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp5 ribu, roda empat Rp10 ribu, dan roda enam ke atas Rp15 ribu.
“Yang dia pungut sebenarnya kendaraan parkir, bukan orang. Kendaraan roda dua Rp5.000, roda empat Rp10.000, roda enam ke atas Rp15.000,” kata Wirayang, Rabu, 23 September 2026.
Dengan ketentuan tersebut, Wirayang memastikan tidak ada tarif Rp20 ribu dalam aturan yang menjadi dasar pungutan parkir di kawasan tersebut.
Ia juga membantah adanya ketentuan dalam Perda yang menetapkan tarif sebesar Rp20 ribu. “Jadi tidak ada dasar di Perda disebutkan Rp20.000,” tegasnya.
Sorotan terhadap tarif itu sebelumnya muncul setelah akun Facebook Jessyca Putri mengunggah keluhan mengenai harga tiket masuk Labuan Haji sebesar Rp20 ribu.
Ia juga mempertanyakan ke mana uang tersebut disetorkan dan untuk apa penggunaannya.
“Wow kayak masuk wisata amazing banget sih tiketnya. Emang Rp20 ini ke mana akan disetor dan untuk apa. Mending stempel pemerintah kan gak melongo kita bayar,” tulis Jessyca melalui akun Facebook pribadinya.
Dalam tiket tersebut juga tercantum keterangan yang mengarah pada Perda Nomor 6 Tahun 2024. Namun, Wirayang menyebut, pencantuman aturan tersebut tidak sesuai dengan tarif yang berlaku.
Pihak Ketiga Kelola Labuan Haji
Ia menjelaskan, Pemkab Lombok Timur memang menyerahkan pengelolaan kawasan Taman Wisata Labuan Haji kepada pihak ketiga.
Pemkab menyewakan kawasan tersebut dengan nilai Rp75 juta untuk masa pengelolaan selama satu tahun.
“Sudah pihak ketiga kan, sudah dibayar Rp75.000.000 satu tahun. Sudah dibayar lunas,” katanya.
Pihak ketiga mulai mengelola kawasan tersebut sejak Januari 2026 dan akan berakhir pada Desember 2026. Selama masa pengelolaan itu, pihak ketiga menarik pungutan dari kendaraan yang masuk ke kawasan wisata.
Meski menyerahkan pengelolaan kepada pihak ketiga, Wirayang menegaskan, pemerintah tetap memiliki kewajiban melakukan pengawasan.
Ia mengakui pengawasan terhadap pungutan Rp20 ribu tersebut luput dari perhatian pemerintah daerah.
“Untuk mengawasi memang, betul. Tetapi memang luput, baru kita tahu berita ini,” ujarnya.
Setelah mengetahui keluhan yang beredar di Facebook, Wirayang langsung menghubungi pihak pengelola. Ia meminta pengelola datang ke kantor Dinas Pariwisata untuk memberikan penjelasan terkait tarif yang tercantum pada tiket.
“Jangan begitu, saya suruh menghadap besok pagi ke kantor terkait dengan ini,” katanya.
Wirayang memastikan pihaknya akan mengecek persoalan tersebut. Pemkab juga akan meminta penjelasan mengenai penggunaan dasar Perda pada tiket serta penerapan tarif Rp20 ribu di lapangan.
“Perda Nomor 6 Tahun 2004 itu kan tidak begitu,” ujarnya.
Ia menambahkan Dinas Pariwisata juga tengah melakukan pengawasan terhadap sejumlah objek wisata lain di Lombok Timur.
Langkah tersebut untuk memastikan pengelola menjalankan pungutan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)




