DPRD Kota Mataram Dorong Penguatan Tata Kelola Wakaf Produktif dan Transparan
Mataram (NTBSatu) – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan Mataram sebagai salah satu dari 10 Kota Wakaf 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 770 Tahun 2025.
Selain Kota Mataram, sembilan daerah lain yang menyandang status serupa antara lain Kabupaten Cianjur, Cirebon, dan Indramayu di Jawa Barat. Kemudian, Kabupaten Kendal di Jawa Tengah; Kabupaten Kulon Progo di DIY; Kabupaten Maros di Sulawesi Selatan; serta Kota Ambon, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, H. Muhtar menegaskan, penetapan ini menjadi momentum penting untuk membangun ekosistem wakaf yang kuat dan modern.
“Tujuan utama kami adalah mengelola dan memberdayakan harta benda wakaf secara optimal untuk kesejahteraan umat. DPRD akan terus mendukung program strategis seperti sertifikasi tanah wakaf, pemberdayaan aset wakaf, dan pengembangan wakaf produktif,” ujarnya, Senin, 27 Oktober 2025.
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Mataram ini menjelaskan, langkah penguatan tersebut merupakan implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Aturan tersebut mendorong peningkatan literasi dan penerimaan wakaf uang di daerah.
Muhtar menambahkan, selama kepemimpinannya di BWI, jumlah tanah wakaf terverifikasi di Kota Mataram mengalami peningkatan signifikan.
“Saat saya mulai, baru 553 titik tanah wakaf yang terdata. Kini sudah lebih dari 700 titik dari total 828 lokasi, dan sebagian telah dipasang plang,” jelasnya.
Kendati begitu, Muhtar mengakui masih menghadapi kendala anggaran dalam mempercepat pemasangan plang dan sertifikasi.
Untuk mengatasi hal ini, BWI bersama DPRD telah menjalin kerja sama dengan Kemenag dan BPN Kota Mataram. Tujuannya mempercepat legalisasi tanah wakaf, agar tidak rawan sengketa di kemudian hari.
“Ini langkah penting agar tanah wakaf memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak bisa digugat. DPRD akan memastikan dukungan anggaran untuk keberlanjutan program ini,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, BWI Kota Mataram juga akan mulai mengembangkan wakaf uang bekerja sama dengan Bank NTB Syariah dan Bank Dinar.
“Wakaf uang ini berbeda dengan infak dan sedekah. Dana wakaf bisa dikelola secara profesional dan hasilnya digunakan untuk kepentingan umat dalam jangka panjang,” jelas Muhtar.
Kemenag: Potensi Wakaf Mataram Lebih Besar dari Pajak
Kepala Kementerian Agama Kota Mataram, H. Hamdun menyambut baik penetapan ini dan menilai potensi wakaf di Kota Mataram sangat besar dalam bentuk tanah maupun uang.
“Potensi keuangan dari wakaf bahkan bisa lebih besar dari pajak. Jika dikelola dengan baik, dana wakaf dapat menjadi motor penggerak ekonomi umat,” ujarnya.
Menurut Hamdun, wakaf tidak hanya terbatas pada tanah produktif. Tetapi juga mencakup wakaf uang untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga layanan sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan penurunan angka stunting.
Pemkot dan DPRD Bersinergi Bangun Kota Wakaf
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram, Amir Wisuda menilai status Kota Wakaf menjadi bukti potensi wakaf di Mataram luar biasa besar dan layak dikembangkan lebih serius.
“Ini hasil kerja bersama banyak pihak, termasuk dukungan penuh dari DPRD. Ke depan, kami akan memperkuat kolaborasi untuk membangun tata kelola wakaf yang berbasis syariah dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dampak positif dari optimalisasi wakaf, lanjut Amir, akan terasa di berbagai sektor seperti pengembangan UMKM, produk halal, beasiswa pendidikan, hingga layanan kesehatan terjangkau. (*)



