DPRD Kabupaten Bima Panggil DLHK NTB, Terkait Evaluasi Kinerja KPH Maria Donggomasa

Bima (NTBSatu) – DPRD Kabupaten Bima menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat, mengenai pengelolaan hutan di wilayah kerja BKPH Maria Donggomasa.
Melalui surat resmi nomor: 172.9/387DPRD/2025 tanggal 21 Oktober 2025, DPRD meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB segera turun tangan menangani persoalan tersebut.
Surat dengan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari itu menegaskan, hasil rapat dengar pendapat antara pimpinan dan komisi DPRD bersama sejumlah instansi.
Rapat tersebut berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, dan menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima.
Kemudian, Kepala BKPH Maria Donggomasa, beberapa kepala desa dari Kecamatan Wawo dan Lambitu, serta Komunitas Jaringan Peduli Lingkungan Hidup Bima.
DPRD Kabupaten Bima meminta DLHK Provinsi NTB mengevaluasi kinerja BKPH Maria Donggomasa. Terutama, dugaan adanya pungutan liar terhadap kelompok tani hutan dalam proses pembukaan lahan dan pengadaan bibit pohon.
“Evaluasi kinerja BKPH Maria Donggomasa dan mengusut adanya dugaan pungutan liar terhadap kelompok tani hutan. Seperti pungutan dalam pengurusan pembukaan lahan baru, pengadaan bibit pohon,” jelas Diah dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Oktober 2025.
Selain menyoroti dugaan pungutan liar, DPRD meminta DLHK NTB mengevaluasi seluruh izin penggunaan kawasan hutan yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
DPRD menilai, banyak izin yang tidak memperhatikan aspek pelestarian lingkungan sehingga berpotensi mempercepat degradasi hutan.
“Mengevaluasi kembali pelaksanaan dan efektivitas program reboisasi yang berjalan di Kabupaten Bima, terutama di wilayah BKPH Maria Donggomasa,” tambahnya.
DPRD menilai, pelaksanaan program penghijauan perlu berjalan secara terukur agar mampu memulihkan fungsi hutan secara berkelanjutan.
Selain evaluasi program, DPRD mengusulkan perubahan status kawasan hutan Doro Na’e Pemancar Kecamatan Lambitu agar masuk dalam kategori Hutan Lindung.
Langkah tersebut dianggap penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah aktivitas perambahan hutan di kawasan hulu.
Diah juga menegaskan, komitmen lembaga legislatif dalam mengawal pengelolaan sumber daya alam daerah. (*)