Tok! Mantan Direktur PT Bliss Divonis 5 Tahun Penjara Kasus LCC Lobar

Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim memvonis mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha dengan pidana 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Lombok City Center (LCC).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Isabel Tanihaha dengan pidana 5 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Ary Wahyu Irawan di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Senin, 13 Oktober 2025.
Selain itu, hakim juga menghukum mantan PT Bliss Pembangunan Sejahtera itu membayar denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan badan. Isabel turut divonis membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp418 juta subsider 1 tahun kurungan badan.
Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menuntut terdakwa Isabel Tanihaha dengan pidana 9 tahun penjara pada Senin, 22 September 2025.
Selain itu, jaksa juga menuntut mantan PT Bliss Pembangunan Sejahtera itu agar membayar denda Rp800 juta subsider 5 bulan kurungan badan. Isabel juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,3 miliar subsider penjara 4 tahun dan 6 bulan.
Hasan mengatakan, UP Rp1,3 miliar itu berasal dari kontribusi tetap yang belum dibayar PT Bliss kepada PT Tripat selaku BUMD Lombok Barat (Lobar).
Riwayat kasus LCC
Sebagai informasi, kasus bermula ketika mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony mengajak mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril bertemu di Kantor Bupati Lombok Barat pada Juni 2013 lalu. Di sana, Isabel Tanihaha, Martin Tanihaha, dan Isac Tanihaha.
Rencananya, di lahan seluas 8,4 hektare tersebut akan dibangun mall, tempat wisata, water park, rumah sakit, dan perumahan. Untuk melanjutkan tindakan itu, terdakwa Azril diminta untuk menindaklanjuti proses kerjasama.
“Hasil dari pertemuan itu, PT Bliss bersurat ke PT Tripat yang pada pokoknya berisi PT Bliss berminat untuk mengembangkan lahan milik Pemkab Lombok Barat itu,” kata Ema Muliawati mewakili JPU saat membacakan dakwaan.
PT Tripat pun menyambut baik surat tersebut. Mereka membalas surat dari PT Bliss atas ketertarikannya berinvestasi. Bentuk tindak lanjutnya, Bupati dua periode tersebut menggelar rapat.
Isinya meminta PT Tripat menyusun langkah persiapan melakukan perjanjian kerjasama. “Pada tanggal 16 Agustus PT Tripat mengajukan permohonan persetujuan ke bupati. Selanjutnya permohonan itu disetujui,” bebernya.
Surat persetujuan itu selanjutnya disampaikan ke Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha. Kemudian kedua belah pihak menyusul kerangka kerjasama pada 28 Oktober 2013.
Sebelum kontrak kerjasama aset tersebut ditandatangani. Berupa lahan tempat berdirinya bangunan Mall LCC dialihkan ke PT Tripat. Jenisnya, Hak Guna Bangunan (HGB).
Setelah itu, berlanjut dengan penandatanganan KSO di Hotel Sentosa, Senggigi pada tanggal 8 November 2013.
Isi KSO, pihak PT Bliss berkewajiban untuk menyelesaikan pembangunan Mall LCC selama 24 bulan. Terhitung semenjak penandatanganan kerjasama dan setelah izin-izin selesai. Begitu juga dengan pembangunan rumah sakit.
Selain itu, aset tersebut diberikan kepada PT Bliss untuk diagunkan sebagai modal untuk membangun Mall LCC. Tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan. “Namun, tetap ditandatangani Bupati Lobar,” bebernya.
Atas persetujuan itu, sekitar awal tahun 2014 Lalu Azril menyerahkan sertifikat lahan Pemda tersebut ke PT Bliss. PT Bliss kemudian mengagunkan sertifikat ke Bank Sinarmas. Dari sana perusahaan tersebut mendapatkan pinjaman Rp263 miliar.
Pencairan kredit itu bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dengan tanda tangan Bupati Lombok Barat Zaini Arony. Hal itu sesuai akta Nomor 32 tahun 2014 tanggal 20 Juni 2014.
Berangkat dari modal itu, PT Bliss membangung gedung mall LCC. Proses pengerjaan sekitar Desember 2015. “Mulai beroperasi pada awal tahun 2016 sampai akhir 2017 yang sampai pada akhirnya tutup,” ucap Ema.
Dengan tutupnya LCC, sambung JPU, berpengaruh terhadap pengembalian kredit PT Bliss ke Bank Sinarmas. Kredit macet berdampak pada potensi lahan milik Pemda tersebut dieksekusi pihak bank.
Hingga saat ini, PT Bliss harus membayarkan kredit Rp531 miliar lebih. Rinciannya, hutang pokok Rp260 miliar. Tunggakan bunga Rp169,5 miliar dan denda Rp101 miliar lebih.
Jaksa melihat kerugian keuangan negara berdasarkan dari perjanjian kerjasama kedua belah pihak. Pertama, bagian persentase yang harus didapatkan Pemkab Lombok Barat sebesar 0,65 persen dari pengelolaan mall dan hotel LCC.
Jika dikalkulasikan Pemkab Lombok Barat seharusnya menerima Rp1,3 miliar lebih.
Selanjutnya hilangnya hak penguasaan fisik atas aset Pemda Lombok Barat. Bank Sinarmas bakal melelangnya sebesar Rp38 miliar. Sehingga total kerugian keuangan negara Rp39 miliar. (*)