
Mataram (NTBSatu) – Salah satu tersangka dugaan korupsi lahan Lombok City Center (LCC) sekaligus eks Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dengan mengajukan praperadilan.
Menanggapi itu, Kejati NTB melalui Kasi Penerangan Hukum, Efrien Saputera merespons santai. Menyusul praperadilan merupakan hak para tersangka.
Kejaksaan siap menghadapi perlawanan bekas bos PT Bliss tersebut. Pasalnya, penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Isabel Tanihana sebagai tersangka dalam kasus LCC.
“Penyidik pidana khusus telah melakukan penyidikan secara profesional dan proporsional sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Efrien, Senin, 17 Februari 2025.
Ia mempersilakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memantau dan mengawal setiap penyidikan Kejati NTB. Jaksa, sambung Efrien, selalu terbuka dan transparan kepada publik setiap penanganan penyidikan kasus pidana korupsi.
Dalam laman resmi SIPP Pengadilan Negeri (PN) Mataram, gugatan Isabel Tanihana terdaftar dengan nomor register: 2/Pid.Pra/2025/PN MTR, Selasa, 11 Februari 2025.
Penetapan Tersangka
Kejati NTB menetapkan Mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan lahan LCC Lombok Barat, Jumat, 31 Januari 2025.
Selain Isabel, jaksa juga kembali menetapkan Mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi.
Modusnya, mereka melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Bliss dengan PT Tripat.
“Kerugian negara Rp38 miliar,” kata penyidik Pidsus Kejati NTB, Hasan Basri. Angka itu berasal dari lahan dan kontribusi tetap.
Keduanya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat selama 20 hari.
Jaksa menyangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Riwayat Kasus
Sebagai informasi, sebelumnya jaksa pernah mengusut kasus serupa. Hasilnya, dua orang menjadi tersangka. Mereka adalah Mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi dan mantan Manager Keuangan PT Tripat, Abdurrazak.
Hakim memvonis Lalu Azril Sopandi dengan 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp891 juta subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan Abdurrazak, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis pun membebankan yang bersangkutan membayar uang pengganti Rp235 juta subsider satu tahun penjara.
Majelis hakim menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014 lalu. Saat Azril Sopandi menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda mendapat penyertaan modal dari Pemda Lombok Barat berupa lahan strategis di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada.
Lahan itu menjadi modal PT Tripat membangun kerja sama untuk mengelola LCC dengan pihak ketiga, yakni PT Blis.
Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, dijadikan agunan PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp264 miliar dari Bank Sinarmas.
Majelis hakim menilai perjanjian kerja sama PT Tripat dengan PT Blis adalah pelanggaran hukum. Karena selain klausul mencantumkan periode kerja sama tanpa batas waktu, juga tertutupnya peluang adendum. (*)