Dua Tersangka Dugaan Santri Terbakar di Lombok Tengah Diperiksa Polisi
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polda NTB memeriksa dua tersangka kasus dugaan terbakarnya santri Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Lombok Tengah pada Senin, 20 Juli 2026.
Dua tersangka itu adalah pimpinan Ponpes inisial AMR dan salah seorang santri inisial MR. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit Res PPA-PPO) Polda NTB.
Kuasa hukum MR, Aan Ramadhan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kliennya. “Iya, hari ini kami lakukan pendampingan,” katanya.
Kliennya yang masih berusia 15 tahun mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 Wita. Pemeriksaan masih seputar pendidikan MR. “Belum ada masuk ke ranah kasus, masih melihat psikologis,” ucapnya.
Selain dari tim kuasa hukum, MR juga mendapat pendampingan dari pekerja sosial (Peksos). Menyusul perkara ini berkaitan dengan anak di bawah umur.
Senada dengan itu, kuasa hukum tersangka AMR Emil Siain juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kliennya di Mapolda NTB. “Iya, sebagai tersangka,” ujar Emil.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid belum memberikan jawaban terkait pemeriksaan keduanya.
Kepolisian menyangkakan kedua tersangka dengan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Pasal ini berkaitan tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kepolisian mengungkap kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan dari pihak korban pada Juni 2026.
Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan dua santri korban berinisial D, dan Al mengalami luka bakar serius. Sedangkan satu santri berinisial S meninggal dunia usai menjalani perawatan medis. (*)




