Perkuat PAD, Pemkab Lombok Timur Integrasikan Basis Data Pajak dan Retribusi
Lombok Timur (NTBSatu) – Wakil Bupati Lombok Timur, Muhammad Edwin Hadiwijaya menghadiri kegiatan Lokakarya Konsolidasi dan Harmonisasi Data Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2026 di Selong, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat basis data dan mengurangi ketergantungan fiskal, terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Edwin menekankan, jika pertemuan seperti ini akan terus dilakukan untuk pembenahan terhadap tata kelola PAD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur.
“Setiap pertemuan seperti ini membicarakan bagaimana tata kelola PAD agar lebih baik dan terintegrasi,” ujarnya, Selasa, 12 Mei 2026.
Kemandirian Fiskal dan Tantangan Data
Dalam kegiatan tersebut, Edwin menegaskan, jika pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik memerlukan dukungan kapasitas fiskal yang kuat.
Oleh karena itu, penguatan PAD menjadi instrumen utama dalam meningkatkan kemandirian daerah. Namun, ia tidak memungkiri adanya kendala teknis pelaksanaan di lapangan.
Ia menilai, basis data objek pajak dan retribusi belum terintegrasi secara optimal. Tingkat kepatuhan wajib pajak serta sistem digitalisasi pengawasan, juga belum maksimal.
Selin itu, Edwin juga menyinggung adanya persoalan sektoral yang merupakan salah satu hambatan utama. “Persoalan koordinasi antar-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menjadi tantangan paling berat dalam pengelolaan PAD di Lombok Timur,” ujarnya.
Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi
Meski memiliki kendala koordinasi, Pemkab Lombok Timur optimis terhadap potensi pendapatan dari berbagai sektor. Mulai dari pariwisata, pertanian, perikanan, hingga pemanfaatan aset daerah.
Untuk mencapai target tersebut, Edwin menyebut, kunci utamanya tergantung sinkronisasi data yang akurat, antar instansi penghasil pajak.
Beberapa kebijakan yang sudah disiapkan pemerintah daerah, antara lain Integrasi dan validasi data potensi PAD, digitalisasi sistem pemungutan dan pelaporan, peningkatan pengawasan serta kepatuhan wajib pajak, dan penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selanjutnya, Edwin juga menyebut, strategi juga akan menyasar identifikasi objek pajak baru dan penataan kawasan wisata dan ekonomi. “Optimalisasi PAD bukan semata mengejar angka penerimaan, tetapi membangun fondasi kemandirian daerah untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dukungan Tata Kelola Keuangan
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Tim Teknis Public Finance Management (PFM) Skala NTB, yaitu program kemitraan antara Pemerintah Indonesia dan Australia.
Tim Teknis PFM Skala NTB, Mohammad Wahyudi menerangkan, tujuan dari program ini untuk mendukung pemerintah daerah dalam empat aspek utama.
Aspek tersebut mencakup tata kelola keuangan daerah, pemenuhan standar pelayanan minimum, penguatan gender dan inklusi, serta tata kelola data.
Program ini merupakan kelanjutan dari pelatihan sebelumnya yang berlangsung pada Maret lalu, untuk memperkuat kapasitas pemeriksa pajak.
Pemerintah daerah diharapkan terus menjaga kualitas data PDRD agar selalu baru dan berkelanjutan. Validitas data menjadi penting untuk memastikan pengelolaan PAD yang transparan dan akuntabel. (Inda)




