Hukrim

Jaksa Teliti Berkas 6 Tersangka Korupsi Masker Covid-19

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, meneliti berkas para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020.

Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid menjelaskan, penelitian berkas para tersangka tersebut usai menerima pelimpahan dari penyidik Polresta Mataram.

“Kami terima berkas kasus masker dari Polresta Mataram Rabu (20 Agustus) kemarin. Kemudian sekarang berkas untuk enam tersangka sedang kami teliti,” kata Harun, Jumat 22 Agustus 2025.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menyebut, pelimpahan berkas para tersangka setelah penyidik merampungkan kelengkapan alat bukti.

“Sekarang kami menunggu hasil penelitian berkas. Kalau ada petunjuk, pastinya kami akan lengkapi lagi,” ucap Regi.

IKLAN

Dari kasus ini, penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram menjadikan berkas enam tersangka menjadi tiga. Satu berkas untuk empat milik Wirajaya Kusuma, Cholid Tomassoang Bulu, Kamaruddin, dan M. Hariyadi Wahyudi.

“Jadi berkas menjadi tiga. Empat tersangka satu berkas, inisal R (Rabiatul Adawiyah) satu berkas, dan inisal N (Dewi Noviany) satu berkas,” ujarnya.

Dalam berkas ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 saksi. Kemudian ahli dan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.

Kepada para tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button