Hukrim

Kejati NTB Oper Kasus SPPD Fiktif DPRD Lombok Utara ke Kejari Mataram

Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB menyerahkan, penanganan dugaan korupsi penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif sejumlah anggota DPRD Lombok Utara ke Kejari Mataram.

Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid membenarkan pihaknya menangani kasus tersebut. “Iya, sudah dari Kejati NTB,” katanya kepada NTBSatu, Selasa, 25 Maret 2025.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2019-2024 itu kini berjalan di tahap penyelidikan. Tindak lanjutnya, pihak Kejari Mataram melakukan serangkaian pemeriksaan. Termasuk kepada sejumlah anggota DPRD Lombok Utara.

Berdasarkan penyelidikan awal, jelas Harun, anggota dewan telah mengembalikan temuan SPPD fiktif tersebut. Menurutnya, kasus ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari awal sudah dikembalikan. Buka disengaja,” akunya. “Harusnya tidur di hotel kelas ini, kenapa tidur di kelas ini,” bebernya.

IKLAN

Kejari Mataram tercatat menangani perkara serupa pada medio 2022. Namun Harun mengaku, ada perbedaan dengan kasus sebelumnya.

“Ada perbedaan. Dari nilainya juga berbeda,” tegasnya memastikan.

Sebelumnya, Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati menyebut, pihaknya menangani kasus SPPD fiktif DPRD Lombok Utara berdasarkan laporan masyarakat.

Berdasarkan aduan, dugaan SPPD fiktif itu terjadi pada periode 2019-2024.

“Informasi dari pelapornya ini bukan semua (anggota DPRD), tetapi hanya sejumlah, oknum saja,” jelasnya.

IKLAN

Elly menyebut, Kejari Mataram sebelumnya pernah mengusut perkara SPPD fiktif tersebut. Karena itu pihak Kejati NTB berkoodinasi dengan mereka.

Kejari Mataram tercatat menangani kasus SPPD fiktif anggota DPRD Lombok Utara pada medio 2022.

Dalam kasus tersebut, Kejari Mataram mencatat ada 30 anggota legislatif dan tujuh pegawai sekretaris dewan yang namanya diduga tercantum sebagai penerima SPPD fiktif. Dugaan tersebut muncul dalam penerbitan di tahun 2021.

Jumlah anggaran yang keluar dari adanya dugaan penerbitan SPPD fiktif cukup bervariatif. Mulai Rp1,8 juta hingga Rp3,9 juta per kepala.

Persoalan ini terungkap dari hasil temuan BPK. Uang SPPD tercatat tidak sesuai laporan untuk biaya penginapan. Sehingga dalam temuan tercantum kerugian negara Rp186,57 juta. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button