Operasi Pengaruh “(Influence Operations)” Bagi Sistem Hukum Indonesia

Oleh : Troy Evelon Pomalingo – Ketua Dewan Pembina Projurnalis Siber
Dalam dunia intelijen modern, perang tidak lagi selalu dilakukan dengan tank, rudal, ataupun invasi militer. Perang abad ke-21 lebih banyak dilakukan melalui operasi pengaruh (influence operations), operasi informasi (information operations), perang psikologis (psychological operations/PSYOPS), dan perang hukum (lawfare). Tujuannya bukan sekadar memenangkan opini publik, tetapi juga melemahkan legitimasi lembaga negara, menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, serta mengganggu stabilitas pemerintahan.
Dalam konteks Indonesia, muncul berbagai perdebatan publik terkait sejumlah pejabat penegak hukum, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Yang telah bekerja keras dan berhasil mengembalikan aset negara dan ujungnya seperti yang kita lihat beberapa hari ini hingga membuat gaduh Pemerintahan Prabowo. Namun, penting untuk ditegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti publik yang dapat memverifikasi bahwa polemik terhadap dirinya merupakan hasil operasi intelijen asing. Namun, dari perspektif analisis intelijen, kasus-kasus yang menjadi kontroversi publik dapat digunakan sebagai studi untuk memahami bagaimana operasi pengaruh berpotensi bekerja, apabila memang ada aktor yang ingin melemahkan institusi penegakan hukum.
Dalam doktrin intelijen modern, sasaran utama operasi semacam ini umumnya adalah:
- Melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum;
- Memperlambat atau mengganggu proses pemberantasan korupsi;
- Menciptakan konflik horizontal di antara elite negara;
- Menguras energi pemerintah untuk menghadapi krisis politik dan opini publik;
- Meningkatkan ketidakpastian ekonomi sehingga mengurangi kepercayaan investor.
Keberhasilan operasi semacam ini tidak selalu diukur dari jatuhnya seorang pejabat, tetapi dari meningkatnya polarisasi masyarakat dan menurunnya kepercayaan terhadap negara.
Dalam analisis intelijen, pola operasi pengaruh biasanya terdiri dari beberapa tahapan:
- Identifikasi Target Strategis.
Target dipilih berdasarkan pengaruhnya terhadap kepentingan nasional, misalnya aparat penegak hukum, lembaga antikorupsi, kementerian strategis, atau tokoh pemerintahan. - Pengumpulan Kerentanan.
Semua informasi mengenai target dikumpulkan, baik yang benar maupun yang belum terverifikasi. Kerentanan pribadi, konflik lama, hingga isu administratif dapat dijadikan bahan operasi. - Amplifikasi Informasi.
Isu kemudian diperbesar melalui media sosial, akun anonim, influencer, media daring, hingga jaringan internasional. Dalam tahap ini sering terjadi pencampuran antara fakta, opini, dugaan, dan disinformasi sehingga publik kesulitan membedakan mana yang telah terbukti dan mana yang masih berupa tuduhan. - Polarisasi.
Publik diarahkan untuk memilih kubu sehingga ruang diskusi rasional menyempit. Akibatnya, setiap perkembangan hukum dipersepsikan sebagai kemenangan atau kekalahan politik, bukan sebagai proses penegakan hukum. - Delegitimasi Institusi.
Pada tahap akhir, sasaran bukan lagi individu, melainkan institusi secara keseluruhan. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan kepada aparat penegak hukum, efektivitas negara dalam menegakkan hukum ikut melemah.
Dalam kasus Jampidsus Febrie Adriansyah kita dapat melihat ke lima poin pola operasi pengaruh ada di dalamnya dan ini harus diwaspadai. Sebab bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, apabila terjadi operasi pengaruh yang menargetkan lembaga penegak hukum, akan berdampak kepada:
- Menurunnya kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi;
- Meningkatnya konflik politik yang menguras perhatian pemerintah;
- Tertundanya berbagai agenda pembangunan akibat dominasi isu politik;
- Meningkatnya persepsi ketidakpastian di mata pelaku usaha dan investor.
Namun demikian, Pemerintahan Prabowo harus bisa membedakan antara kritik yang sah dalam masyarakat demokratis dan operasi pengaruh yang terkoordinasi. Kritik berbasis fakta merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik, sedangkan operasi pengaruh biasanya ditandai oleh manipulasi informasi, koordinasi narasi, dan penyebaran disinformasi.
Di akhir tulisan ini saya memberikan Rekomendasi Strategis bagi Presiden Prabowo. Untuk memperkuat ketahanan nasional terhadap operasi pengaruh, beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Memperkuat koordinasi antar-lembaga seperti BIN, BSSN, Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI dalam mendeteksi operasi informasi yang terkoordinasi;
- Meningkatkan kemampuan analisis intelijen berbasis data untuk mengidentifikasi pola penyebaran disinformasi, termasuk penggunaan bot, jaringan akun palsu, dan kampanye yang tidak autentik;
- Menjaga transparansi proses hukum sehingga setiap tindakan penegakan hukum memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
- Mengembangkan strategi komunikasi pemerintah yang cepat, konsisten, dan berbasis fakta agar ruang bagi spekulasi dan disinformasi dapat dipersempit;
- Meningkatkan literasi digital masyarakat sehingga warga mampu membedakan informasi yang telah terverifikasi dari rumor, manipulasi, atau propaganda;
- Memperkuat kerja sama internasional dalam bidang keamanan siber dan pertukaran informasi mengenai ancaman lintas negara.
Dalam era persaingan geopolitik modern, kekuatan suatu negara tidak hanya ditentukan oleh kemampuan militer, tetapi juga oleh ketahanan institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Operasi pengaruh dapat menjadi ancaman serius apabila berhasil memecah belah masyarakat dan melemahkan legitimasi lembaga negara.
Oleh karena itu, setiap dugaan perlu dibedakan secara tegas antara fakta yang telah terverifikasi, analisis, dan hipotesis. Pendekatan yang berbasis bukti akan memperkuat kredibilitas negara sekaligus menjaga kualitas demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Untuk itu marilah kita bersama-sama tetap waspada dan bergandengan tangan Bersama Menuju Indonesia Emas 2045. (*)




