KPID NTB Segera Panggil tvOne Terkait Kekeliruan Gambar Berita Ponpes Ishlahuddiny Kediri
Mataram (NTBSatu) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) segera memanggil pihak Biro tvOne. Langkah ini dilakukan buntut kecerobohan stasiun televisi tersebut yang salah menggunakan visual dalam pemberitaan.
tvOne justru memakai gambar Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ishlahuddiny Kediri untuk memvisualisasikan kasus hukum yang sebenarnya terjadi di salah satu Ponpes di Lombok Tengah.
Karena masalah tersebut, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTB, Abdul Muluk, akan memanggil pihak tvOne. Ia meminta pihak stasiun televisi itu untuk melakukan klarifikasi secara langsung.
“KPID NTB akan memanggil tvOne Lombok untuk melakukan klarifikasi. KPID NTB langsung bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat. Kami sudah tindak lanjuti,” ujarnya kepada NTBSatu pada Kamis, 16 Juli 2026.
Melanggar Akurasi Jurnalistik
Abdul Muluk menilai, ketidaksesuaian antara materi visual dan fakta peristiwa ini menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Polemik ini juga bisa menimbulkan kerugian bagi pihak Ponpes yang tidak memiliki keterikatan dengan kasus tersebut.
KPID NTB menilai, kekeliruan ini menabrak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Termasuk yang menyangkut prinsip akurasi, objektivitas, dan larangan manipulasi visual.
Oleh karena itu, KPID NTB mengingatkan seluruh lembaga penyiaran agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik. Ia menekankan harus memperhatikan akurasi, keberimbangan dan verifikasi dalam setiap penyajian berita.
Ketepatan penggunaan visual pendukung wajib sebagai perhatian utama karena tampilan yang tidak sesuai dengan fakta dapat membentuk persepsi publik yang keliru dan berdampak buruk pada nama pihak lain.
Wajib Lakukan Ralat Sesuai Aturan
Sehubungan dengan pelanggaran tersebut, KPID NTB mengingatkan ketentuan Pasal 40 huruf d angka 1 Standar Program Siaran (SPS) KPI. Regulasi ini mengatur mekanisme ralat informasi yang tidak akurat.
Berdasarkan aturan tersebut, lembaga penyiaran wajib segera menyiarkan ralat dalam program lain berikutnya dalam jangka waktu kurang dari 24 jam. Atau setelah mengetahui adanya kekeliruan atau sanggahan.
Selain itu, ralat wajib mendapatkan perlakuan utama serta setara. Media juga harus mengulang siaran ralat tersebut pada kesempatan pertama dalam program yang sama.
“Undang-Undang 32 itu menjelaskan prinsip-prinsip jurnalistik itu jelas. Salah satunya adalah akurat sesuai dengan keadaan dan fakta di lapangan,” tegasnya.
KPID NTB mendorong tvOne untuk segera melakukan koreksi dan ralat formal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik. Sekaligus sebagai bentuk upaya memulihkan hak pihak Ponpes Al-Ishlahuddiny yang dirugikan.
Saat ini, KPID NTB tengah melakukan penelaahan mendalam terhadap tayangan tersebut sesuai kewenangan UU. Abdul Muluk berharap, peristiwa kesalahan penggunaan gambar Ponpes ini sebagai pengingat penting bagi seluruh lembaga penyiaran. Lembaga Penyiaran harus lebih berhati-hati dalam penggunaan visual demi menjaga informasi tetap akurat. (*)




