Hukrim

LPSK Lindungi Korban Santri Terbakar di Lombok Tengah, Siapkan Restitusi

Mataram (NTBSatu)Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan darurat kepada empat orang santri terbakar di salah satu Ponpes wilayah Lombok Tengah. Selain itu, LPSK juga mulai menghitung nilai restitusi untuk diajukan kepada para pelaku.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan, para korban memperoleh pelindungan karena termasuk kelompok dalam situasi khusus. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Menurutnya, LPSK telah membentuk tim pelindungan darurat, melakukan asesmen medis. Termasuk menyiapkan pemenuhan hak korban mulai dari rehabilitasi hingga restitusi.

IKLAN

“Pelindungan kami berikan kepada saksi dan korban yang mengalami ancaman atau berada pada situasi khusus. Antara lain karena posisinya sebagai anak. Jangan sampai pelindungan yang dibangun terganggu karena keterpaparan media secara terbuka. Sehingga justru menambah tekanan dan memengaruhi keterangan korban,” ujar Sri Nurherwati dalam keterangan tertulisnya.

Asesmen medis yang sedang berlangsung menjadi dasar menentukan kebutuhan pelindungan dan pemulihan para korban. LPSK juga mendorong percepatan implementasi Dana Abadi Korban agar korban mendapatkannya lebih cepat.

Langkah tersebut menyusul permohonan pelindungan yang diajukan Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka bersama kuasa hukum korban, Joko Jumadi, ke kantor LPSK sehari sebelumnya.

IKLAN

Rieke mengatakan, permohonan itu bertujuan memastikan seluruh hak korban terpenuhi. Mulai dari pelindungan, pendampingan, pemulihan fisik dan psikologis hingga restitusi.

“Kami mewakili korban memohon pelindungan kepada LPSK untuk memastikan terpenuhinya hak korban atas pelindungan. Pendampingan, pemulihan fisik dan psikologis, serta restitusi sebagaimana dalam undang-undang,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat LPSK. Menurutnya, kasus santri terbakar di Lombok Tengah harus menjadi momentum memperkuat sistem pelindungan perempuan, anak, dan korban tindak pidana. Termasuk percepatan pembentukan aturan mengenai Dana Abadi Korban.

Peroleh Pendampingan Hukum – Kesehatan

Kuasa hukum korban, Joko Jumadi mengatakan, sejak proses hukum mulai, berbagai pihak telah berupaya memenuhi hak-hak korban. Saat ini, korban telah memperoleh pendampingan hukum, layanan kesehatan, dan sedang menjalani proses pemindahan sekolah.

“Fokus kami memastikan hak-hak korban benar-benar terpenuhi. Mulai dari pendampingan hukum, pendidikan, hingga layanan kesehatan. Kami berharap, pendampingan LPSK memperkuat pemenuhan hak korban, termasuk rehabilitasi dan restitusi,” kata Joko.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa pembakaran di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah pada Desember 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, seorang santri diduga menyuruh rekannya membeli bensin. Dugaanya BBM itu kemudian untuk membakar kamar tempat para korban berada.

Akibat kejadian itu, empat anak menjadi korban, terdiri dari satu korban meninggal dunia. Dua korban mengalami luka bakar berat dan satu korban mengalami luka ringan.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Orang (PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati mengatakan, seluruh penanganan berjalan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Menurutnya, korban sempat mengalami tekanan psikologis akibat banyaknya pihak yang meminta keterangan.

“Korban mulai menunjukkan kebingungan saat dimintai keterangan. Mereka beberapa kali mengatakan lupa, bingung, dan merasa terlalu banyak orang yang bertanya,” ujarnya.

Karena itu, polisi membatasi akses terhadap korban selama menjalani perawatan di rumah sakit. Pembatasan tersebut untuk memastikan proses rehabilitasi fisik dan psikologis berjalan optimal, bukan untuk membatasi hak korban.

Jaga Identitas Korban

Ni Made juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, wajah maupun kondisi fisik anak korban di media maupun media sosial. Karena dapat memperburuk kondisi psikologis mereka.

Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan, selain memberikan pelindungan darurat, pihaknya mulai menghitung restitusi bagi keempat korban.

Menurutnya, besaran restitusi akan dihitung secara terpisah karena tingkat penderitaan dan kerugian masing-masing korban berbeda.

Penghitungan mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban serta PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana.

Komponen yang dihitung meliputi penderitaan fisik, biaya pengobatan, kerugian psikologis, kehilangan harta benda atau penghasilan, biaya transportasi, hingga pengeluaran lain akibat tindak pidana.

Ramdan menambahkan, dalam setiap asesmen LPSK menerapkan pendekatan yang berperspektif korban. Karena itu, petugas tidak lagi menggali kronologi kejadian secara berulang agar korban tidak mengalami trauma ulang atau reviktimisasi. (*)

Artikel Terkait