Kota BimaPemerintahan

Belum Dibayar Sejak 2018, Eks Karyawan PDAM Bima Tuntut Hak Gaji 29 Bulan

Bima (NTBSatu) – Penunggakan hak-hak eks karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bima kian berlarut-larut tanpa kejelasan. Meskipun para eks karyawan telah memenangkan gugatan hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Pemerintah Kabupaten Bima dan manajemen PDAM terkesan mengabaikan putusan inkrah tersebut.

Salah seorang eks karyawan tetap PDAM Kabupaten Bima, Musannif, membeberkan kronologi perjuangan panjang mereka yang telah berlangsung selama lebih dari empat tahun.

Ia mengungkapkan, seluruh jalur hukum, mediasi, hingga aksi lapangan telah mereka tempuh demi menuntut hak gaji yang tertunggak selama 29 bulan serta uang pesangon akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

IKLAN

“Upaya-upaya yang telah kita lakukan selama 4 tahun lebih ini, kita sudah melalui proses hukum. Hasil sidang di Pengadilan Hubungan Industrial Mataram mengabulkan permohonan hak-hak kita yang 29 bulan tertunggak itu pada tahun 2022,” ujar Sanif pada NTBSatu, Rabu, 15 Juli 2026.

Menurut Sanif, pihak PDAM Bima dan Pemkab Bima sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan tersebut.

Pengadilan Negeri bahkan telah mengeluarkan teguran (aanmaning) agar anggaran pembayaran hak karyawan masuk dalam tahun berjalan 2024.

IKLAN

Namun, Pemkab tidak mematuhi perintah eksekusi tersebut. Akibat terus menuntut hak, sebanyak 50 dari total 57 karyawan justru berakhir di-PHK.

Soroti Bobroknya Manajemen Internal

Tak hanya persoalan hak yang dikebiri, Sanif juga menyoroti karut-marut manajemen internal PDAM Bima. Ia membongkar kejanggalan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama.

Berdasarkan peraturan daerah, seorang direktur definitif hanya boleh menjabat selama 4 tahun. Sedangkan PLT tersebut justru menduduki posisi hingga hampir 5 tahun hanya dengan modal surat perintah, bukan SK resmi.

“PLT Direktur ini keluar karena kita mengusirnya. Bukan Bupati yang memberhentikan dia. Artinya karena apa yang kita perjuangkan ini dihalang-halangi sama dia untuk ketemu Bupati,” ungkapnya.

Mewakili 56 eks karyawan lainnya, Sanif mendesak pembentukan panitia seleksi hingga pelantikan direktur baru pada awal 2024.

Ironisnya, pemimpin baru tersebut langsung mengundurkan diri dalam waktu singkat dengan alasan tidak mampu mengatasi krisis perusahaan.

Akibat kekosongan kepemimpinan ini, operasional PDAM Kabupaten Bima kini lumpuh total dan telantar tanpa kejelasan nasib.

“Kondisi PDAM saat sekarang itu seperti pepatah, ‘hidup segan mati tak mau’. Jadi tidak ada yang bertanggung jawab terhadap PDAM ini. Statusnya masih aktif, tapi sudah tidak ada aktivitas lagi di kantor,” pungkasnya

NTBSatu telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Pemkab Bima mengenai kelanjutan eksekusi putusan MA ini. Kendati demikian, hingga saat ini belum mendapatkan jawaban. (*)

Artikel Terkait