Kejari Sumbawa Barat Kawal Potensi AGHT Proyek BLK Rp19,3 Miliar
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Publik memberikan atensi kritis terhadap proyek pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Bertong senilai Rp19,3 miliar dari APBD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Tahun 2026. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bahkan tengah menelaah laporan dugaan masalah pembangunan fasilitas baru tersebut.
Gelombang protes muncul karena proyek miliaran ini berjalan saat gedung BLK lama di Poto Tano mangkrak dan rusak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat merespons dinamika tersebut dengan menegaskan batasan ruang lingkup kerja mereka.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumbawa Barat, Cok Satrya Aditya, S.H., M.H., menanggapi keberadaan laporan masyarakat pada tingkat Kejati NTB. Meskipun demikian, pihaknya hanya memastikan proses pengawalan proyek fisik lapangan tetap berjalan.
Kejari Sumbawa Barat melakukan pendampingan hukum atas dasar permohonan resmi Pemerintah Daerah (Pemda) KSB. Langkah pengawalan tersebut bersandar penuh pada Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai Proyek Strategis Daerah.
“Kami hadir mendampingi karena salah satu tugas fungsi intelijen kami adalah pendampingan proyek strategis daerah,” ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 16 Juli 2026
Kejaksaan Kawal AGHT
Di tengah sorotan publik, tim intelijen kejaksaan memilih membatasi ruang lingkup pengawalan secara ketat. Mereka hanya mengawasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) non-teknis.
Kejaksaan fokus memantau potensi keterlambatan pekerjaan serta mematikan status selesai pada lahan proyek. Langkah tersebut guna mencegah munculnya konflik sosial ataupun gugatan perdata warga pemilik lahan terdahulu.
“Tugas kami mengawal potensi AGHT, seperti memastikan tidak terjadi keterlambatan pekerjaan dan memastikan pembebasan lahan tuntas,” tambahnya.
Kejari Sumbawa Barat melemparkan urusan spesifikasi fisik dan mutu bangunan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tim ahli konstruksi memiliki tanggung jawab penuh atas pengawasan kualitas beton dan material bangunan.
“Kami tidak ahli bidang teknik, itu nanti ada PPK dan ahlinya sendiri yang menilai,” ujarnya.
Kejaksaan juga mengaku sama sekali tidak mengikuti tahapan awal proyek seperti proses tender pengerjaan baru.
Mengenai keluhan warga tentang pemborosan anggaran BLK baru, kejaksaan menyebut hal itu murni hak eksekutif. Kebijakan memindahkan pusat pelatihan ke Kelurahan Bertong merupakan wewenang penuh Pemda bersama Bupati KSB.
Kejaksaan menyarankan publik agar meminta informasi langsung ke satu pintu daerah terkait perkembangan proyek fisik. Hal tersebut bertujuan menjaga akurasi data karena tim intelijen daerah memegang berkas pendampingan utama.
“Ada baiknya konfirmasi terkait kelanjutannya itu di kita saja karena pengerjaan fisik masih berjalan,” tegasnya.
Masyarakat ingin BLK Bertong menghasilkan lulusan kompeten yang mampu bersaing di pasar kerja luar daerah. Proyek jumbo ini tidak boleh hanya menjadi tempat seremonial belaka demi mengejar sertifikat kelulusan. (*)




