Aset Rp30 Miliar “Nganggur”, BRIDA NTB Bongkar Penyebab Tiga Pabrik Tak Beroperasi
Mataram (NTBSatu) – Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) NTB, I Gede Putu Aryadi, telah memberikan keterangan kepada Inspektorat NTB terkait audit tiga pabrik mangkrak di kawasan Science Technology and Industrial (STI) Park Banyumulek, Kabupaten Lombok Barat.
Ia mengatakan, dirinya menyampaikan seluruh informasi yang ia ketahui terkait kondisi pabrik yang kini menjadi objek pemeriksaan tersebut. Ia pun memilih menunggu hasil audit yang masih berlangsung.
“Kemarin juga saya sudah ke sana langsung, memberikan, menyampaikan apa yang ditanya. Nanti tinggal tunggu hasilnya,” katanya, Kamis, 11 Juni 2026.
Kepada Inspektorat, ia membuka penyebab tiga pabrik tersebut mangkrak dan tidak beroperasi. Setidaknya ada tiga persoalan utama. Pertama, kondisi mesin secara teknis tidak layak operasi.
“Mesin itu secara teknis tidak layak operasi. Saya tidak tahu bagaimana awal perencanaannya, untuk apa bangunan pabrik itu. Harusnya institusi yang membangun yang tahu atau pejabat sebelumnya,” katanya.
Persoalan kedua berkaitan dengan legalitas operasional mesin. Hingga saat ini, mesin tersebut belum mengantongi sertifikat layak operasi dari instansi terkait. Mesin itu, lanjut dia, sampai hari ini belum memiliki sertifikat layak operasi dari instansi terkait.
“Harusnya dari kementerian atau dari perindustrian yang mengawal,” ujarnya.
Kemudian, persoalan ketiga menyangkut produk yang mesin tersebut hasilkan belum memiliki standar kelayakan edar. “Produknya itu belum ada standarisasi layak edar. Gimana kita sewakan ke pihak ketiga,” ucap Aryadi.
Ungkap Persoalan Kerja Sama
Ia juga mengungkap adanya persoalan dalam kerja sama dengan pihak ketiga yang menyewa fasilitas tersebut. Saat mempertanyakan alasan pabrik tidak beroperasi, penyewa mengaku mesin mengalami kerusakan.
“Saya tanya ke perusahaan yang nyewa, kenapa Anda tidak beroperasi? Yang pertama dia bilang kerusakan. Saya bilang, kalau tahu rusak, kenapa tanda tangan? Dari awal katanya rusak, tapi tidak mencatatnya dalam dokumen transaksi,” tuturnya.
Menurut dia, dokumen kerja sama seolah menggambarkan seluruh fasilitas dalam kondisi baik. Ia juga menegaskan, BRIDA tidak memiliki kewenangan mengawasi operasional pihak ketiga karena perjanjian kerja sama tidak mencantumkan peran BRIDA.
“Seolah-olah ini tanggung jawab BRIDA untuk mengawasi, padahal dokumen kerja sama tidak mencantumkan peran BRIDA,” ujarnya.
Bahkan, kata Aryadi, ketika BRIDA menugaskan staf memantau kondisi aset, pihak ketiga justru menganggap langkah tersebut sebagai tindakan sabotase.
“Ketika saya melakukan pemantauan, menugaskan staf untuk melihat bagaimana aliran listrik, itu dianggap sabotase oleh pihak ketiga. Ada suratnya,” ungkapnya.
Surati Gubernur Iqbal
Ia mengaku telah menyurati Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal karena tidak ingin terjadi pembiaran terhadap aset daerah tersebut. “Saya langsung bersurat ke Gubernur karena saya tidak ingin pembiaran,” ujarnya.
Ia menyebut, nilai aset yang kini Inspektorat audit bukanlah angka kecil. Menurutnya, nilai satu pabrik saja mencapai sekitar lebih dari Rp10 miliar.
“lebih dari Rp10 miliar. Ada sekitar Rp30-an miliar, kan ada tiga pabrik itu,” katanya.
Di samping itu, audit oleh Inspektorat, juga menelusuri berbagai langkah yang BRIDA lakukan sejak menerima penyerahan aset tersebut. Ia menjelaskan, sejak menjabat sebagai Kepala BRIDA, mesin-mesin di pabrik itu belum pernah beroperasi.
“Sejak saya menjabat di sana, dan sebelumnya juga belum pernah berfungsi itu mesin. Mesin itu institusi lain atau OPD lain bangun, kenapa menyerahkannya ke BRIDA,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini, menjelaskan institusi terkait membangun pabrik-pabrik tersebut jauh sebelum BRIDA terbentuk. Saat itu, pengelolaannya berada di bawah institusi lain pada masa Science Techno Park (STIPARK).
Menurutnya, penyerahan aset kepada BRIDA seharusnya mempertimbangkan kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi organisasi penerima.
“BRIDA itu kalau ada penyerahan aset sebagai pengguna, harusnya terkait dengan tupoksinya. Mau diapakan pabrik itu? BRIDA tidak punya tupoksi untuk mengolah pabrik. Kalau prototipe mesin boleh lah, untuk mengolah pabrik kan enggak ada karyawannya,” katanya.
Sebelumnya, Inspektorat NTB terus mempercepat audit terhadap tiga pabrik mangkrak di kawasan STI Park Banyumulek. Inspektur NTB, Budi Herman mengatakan, tim auditor masih bekerja maraton mengumpulkan dokumen dan memeriksa berbagai pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Untuk mempercepat pemeriksaan, Inspektorat NTB juga menambah personel audit. Pemeriksaan tersebut menjadi prioritas untuk mengungkap penyebab fasilitas yang pemerintah bangun itu tidak beroperasi secara optimal.
Inspektorat juga menelusuri proses kerja sama dengan investor serta pemanfaatan aset daerah yang hingga kini belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (*)




