Inspektorat NTB Bentuk Tim Tuntaskan Temuan BPK, Tarik Kelebihan Bayar ke Pihak Ketiga
Mataram (NTBSatu) – Inspektorat NTB akan bentuk tim khusus untuk menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja pengelolaan keuangan Pemprov NTB tahun 2025.
“Saya akan langsung melakukan upaya tindak lanjut terkait dengan temuan itu,” tegas Inspektur NTB, Budi Herman, Jumat, 5 Juni 2026.
Budi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah tindak lanjut terhadap seluruh temuan yang menjadi catatan BPK. Tim tersebut bahkan telah dibentuk jauh sebelum hasil pemeriksaan diterima sebagai bentuk antisipasi.
“Kami sudah membuat tim untuk itu. Jauh-jauh hari sudah mengantisipasi dan sudah membentuk tim,” ujarnya.
Budi menegaskan, Inspektorat tidak akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan penjelasan. Sebaliknya, tim tersebut akan melakukan pendekatan aktif dengan mendatangi OPD yang menjadi objek temuan.
“Kami justru akan jemput bola,” katanya.
Terkait adanya temuan kelebihan pembayaran, Budi menjelaskan persoalan tersebut berada pada ranah OPD teknis yang menangani kegiatan. Meski demikian, Inspektorat tetap akan mengambil peran dalam memastikan proses tindak lanjut berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, temuan kelebihan bayar yang melibatkan pihak ketiga tidak tergolong persoalan yang rumit. Sehingga, ia meyakini pihaknya segera menyelesaikan persoalan itu.
“Itu di OPD teknis sebenarnya. Tetapi yang penting bagi kita adalah tindak lanjutnya tetap akan kita tarik (kelebihan bayar). Ini terkait pihak ketiga dan tidak berat, gampang kok,” tegasnya.
Inspektorat NTB optimistis seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti dalam waktu yang telah ditentukan, sehingga tidak menjadi temuan berulang pada pemeriksaan berikutnya.
“Kita tindak lanjuti temuan baru itu. Kan masih ada waktu 60 hari. Untuk skema tindaklanjutnya itu mudah-mudahan segera dan tidak sampai 60 hari,” tutupnya.
Sejumlah Temuan BPK
Sebelumnya, BPK RI mengungkap sejumlah temuan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut mencakup kelebihan pembayaran belanja miliaran rupiah, pengelolaan dana pendidikan yang belum tertib, hingga penggunaan langsung pendapatan daerah. Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketua BPK RI, Isma Yatun menyampaikan, temuan pertama berkaitan dengan belanja barang dan jasa pada 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dua Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan 34 sekolah yang tidak sesuai ketentuan.
“Kondisi itu mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp10,04 miliar. Selama proses penyusunan laporan, Pemprov NTB mengembalikan Rp4,04 miliar ke kas daerah,” ungkap Isma saat menyampaikan sambutannya dalam Rapat Paripurna DPRD NTB penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor Gubernur NTB, Jumat, 5 Juni 2026.
BPK RI meminta Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, segera menginstruksikan kepala SKPD terkait, Direktur RSHL Manambai Abdul Kadir, dan Direktur RSUD Provinsi NTB untuk mengembalikan kelebihan pembayaran senilai Rp5,34 miliar ke kas daerah dan Rp661,62 juta ke kas BLUD.
Temuan kedua muncul pada belanja pemeliharaan di tiga balai pemeliharaan jalan provinsi. BPK RI menemukan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan dan memicu kelebihan pembayaran sebesar Rp4,58 miliar.
“Hingga laporan pemeriksaan terbit, Pemprov NTB belum mengembalikan dana tersebut ke kas daerah,” katanya.
Oleh Karena itu, BPK RI meminta Dinas PUPRPKP NTB segera menagih pihak terkait dan menyetor kembali dana itu ke kas daerah.
Temuan Lain
Selain itu, BPK RI menemukan pengelolaan kas dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada empat sekolah belum tertib. BPK juga menemukan dana sebesar Rp313,47 juta yang tidak dapat mereka yakini keberadaannya.
Pada temuan lainnya, BPK menemukan penggunaan langsung pendapatan daerah sebesar Rp218,13 juta.
“Dari jumlah tersebut, pemerintah dapat mengakui Rp34,23 juta sebagai belanja operasional. Unit kerja terkait juga telah mengembalikan Rp138,26 juta ke kas daerah. Namun, mereka masih harus mengembalikan Rp45,63 juta,” bebernya.
BPK RI juga menemukan kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan, mulai dari belanja gambar, perjalanan dinas, barang untuk masyarakat atau pihak ketiga, hingga belanja modal peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, jaringan dan irigasi.
“Nilai total kelebihan pembayaran pada berbagai kegiatan tersebut mencapai Rp8,86 miliar. Selama proses pemeriksaan, Pemprov berhasil memulihkan Rp1,69 miliar,” ungkapnya.
Namun, lanjutnya, pihak terkait masih harus mengembalikan Rp6,92 miliar ke kas daerah dan Rp248,97 juta ke kas BLUD. (*)




