DPRD Lobar Kritik Eksekutif Tutup Ruang Komunikasi soal LKPJ
Lombok Barat (NTBSatu) – Polemik pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2025 di Lombok Barat (Lobar) semakin memanas.
Kali ini, DPRD menilai eksekutif terlalu dini menggulirkan wacana penerbitan Peraturan Bupati (Perbup), padahal ruang komunikasi politik masih terbuka hingga batas akhir pembahasan.
Anggota DPRD Lombok Barat Fraksi PKB, Fauzi menegaskan, ketidakhadiran sejumlah fraksi dalam rapat paripurna sebelumnya merupakan keputusan politik yang sah dalam sistem demokrasi.
“Ketidakhadiran beberapa fraksi itu adalah komitmen politik. Itu hak politik setiap fraksi,” ujarnya usai Rapat Gabungan Pimpinan (Rapim) DPRD, Rabu, 15 Juli 2026.
Fauzi menyayangkan pernyataan Bupati Lobar, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), yang lebih dahulu membuka opsi menerbitkan Perbup apabila LKPJ tidak segera mereka sahkan. Menurutnya, pernyataan tersebut muncul ketika komunikasi antarlembaga belum pernah mereka lakukan.
“Komunikasi belum ada, tetapi wacana Perbup lebih dulu muncul di media. Itu sangat tidak elok,” tegasnya.
Ia mengaku, muncul kecurigaan di internal DPRD bahwa penerbitan Perbup memang telah menjadi pilihan yang eksekutif inginkan sejak awal. “Kami jadi curiga memang itu yang diinginkan. Seolah-olah DPRD dianggap tidak ada,” ujarnya.
Fauzi menegaskan, tenggat waktu pembahasan LKPJ sebenarnya belum berakhir. Sesuai ketentuan, DPRD masih memiliki waktu hingga 18 Juli 2026 untuk menyelesaikan proses tersebut.
“Kalau batas waktunya belum habis, seharusnya komunikasi yang dikedepankan,” katanya.
Sesalkan Pernyataan Publik Terlalu Dini
Senada dengan itu, Ketua DPRD Lobar, Lalu Ivan Indaryadi mengingatkan, hubungan eksekutif dan legislatif semestinya terbangun melalui komunikasi. Bukan saling melontarkan pernyataan di ruang publik yang bernada kebencian.
“Ini dua lembaga yang seharusnya menjadi satu dalam membangun daerah,” katanya.
Ivan mengatakan, DPRD selama ini tidak pernah menutup ruang komunikasi dengan pemerintah daerah. Menurutnya, setiap kebijakan kepala daerah selalu mereka bahas melalui mekanisme yang telah ada aturannya.
“Semuanya ada proses. Kami tidak pernah menolak tanpa alasan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung persoalan etika yang sebelumnya Bupati sampaikan ke DPRD. Menurut Ivan, pemerintah daerah juga kerap tidak menghadiri undangan DPRD secara langsung.
“Kami sering mengundang eksekutif, tetapi yang hadir Sekda, Asisten, atau pejabat lainnya. Itu juga soal etika,” katanya.
Meski demikian, Ivan memastikan DPRD tetap membuka pintu dialog apabila pemerintah daerah ingin membangun komunikasi politik. “Kalau mau komunikasi, kami siap menerima,” ujarnya.
Namun, apabila eksekutif tetap memilih menggunakan Perbup setelah seluruh mekanisme berakhir, DPRD menyatakan akan menghormati keputusan tersebut. “Kalau memang nanti memilih Perbup sesuai mekanisme, kami akan menerima,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini menyatakan, rencana menggunakan Perbup apabila DPRD belum mengesahkan LKPJ APBD 2025. LAZ juga mengkritik etika DPRD setelah rapat paripurna batal karena kuorum tidak terpenuhi.
Kini, polemik tidak lagi hanya berkisar pada substansi LKPJ, tetapi mulai bergeser menjadi persoalan komunikasi dan relasi politik antara dua lembaga yang seharusnya menjadi mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)




