Diskoperindag KSB Perkuat Pengawasan Desa untuk Cegah Pinjaman Ilegal
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat memperkuat sistem proteksi ekonomi masyarakat dari ancaman penawaran pinjaman pembiayaan ilegal luar daerah. Kini, langkah antisipasi ini berfokus pada penguatan pengawasan berbasis komunitas di tingkat lingkungan terkecil.
Otoritas daerah sengaja membangun sinergi lintas sektor guna memastikan pemantauan aktivitas keuangan berjalan maksimal hingga ke wilayah pelosok. Upaya sistematis ini menjadi strategi preventif utama dalam menjaga stabilitas finansial keluarga di KSB.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) KSB, Ruslan Alkadri, S.AP. menyatakan, instansi sedang memaksimalkan peran elemen penggerak lokal. Maka dari itu, petugas menggandeng aparatur desa untuk menyisir kondisi riil permodalan warga di lapangan.
“Kami melibatkan Agen Gotong Royong (AGR) dan pemerintah desa untuk memastikan kondisi masyarakat di lapangan,” ujar Ruslan Alkadri kepada NTBSatu, Senin, 13 Juli 2026.
Sinergi instansi ini bertujuan untuk mendeteksi secara dini warga yang membutuhkan bantuan permodalan usaha agar tidak salah memilih lembaga keuangan. Selanjutnya, informasi dari tingkat desa akan menjadi dasar bagi dinas untuk menyalurkan bantuan intervensi secara cepat.
“Rencana pemerintah daerah adalah bergerak bersama perangkat lokal untuk memastikan keselamatan ekonomi seluruh lapisan masyarakat,” tambah Ruslan Alkadri.
Siapkan Koperasi Syariah
Sementara itu, masyarakat yang terlanjur menghadapi kendala keuangan informal akan mendapatkan asistensi pemulihan secara bertahap melalui lembaga resmi. Sebagai solusinya, Diskoperindag KSB menyiapkan Koperasi Syariah TBA sebagai wadah penyelesaian permodalan yang aman.
Lembaga syariah bentukan pemerintah ini akan mengambil alih beban keuangan warga melalui sistem pembiayaan kembali yang legal. Pada gilirannya, pola penyelesaian tersebut mengutamakan kejelasan akad serta kemampuan bayar para nasabah.
“Kami mengarahkan Koperasi Syariah TBA untuk mengintervensi masyarakat agar mereka terbebas dari masalah keuangan informal,” ungkap Ruslan Alkadri.
Di sisi lain, langkah penguatan ini sekaligus menjadi sarana edukasi bagi warga mengenai pentingnya memilih koperasi yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebab, kehadiran lembaga yang sah secara hukum menjamin rasa aman dalam setiap aktivitas transaksi harian.
Pemerintah daerah pun optimistis gerakan proteksi bersama ini mampu memulihkan kemandirian ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. Dengan demikian, ruang gerak pinjaman ilegal otomatis tertutup oleh hadirnya pelayanan koperasi syariah yang prima.
“Tugas utama kami adalah menghadirkan pola pembinaan yang memastikan seluruh masyarakat dapat hidup dengan nyaman,” tegas Ruslan Alkadri. (*)




