Lombok Barat

Merasa Dirugikan, Masyarakat Terong Tawah Desak Tower Pemancar Dicopot, Pemdes Diduga Maladministrasi

Mataram (NTBSatu) – Masyarakat Dusun Terong Tawah Barat, Desa Terong Tawah, Kabupaten Lombok Barat mendatangi Kantor Camat Labuapi, Jumat, 6 Desember 2024. Mereka beraudiensi terkait tower pemancar yang merugikan warga sekitar.

Ketua Forum Masyarakat Desa Terong Tawah, Agus Sueb mengatakan, warga merasa kecewa dengan sikap pemdes setempat. Alasannya, perpanjangan kontrak lahan tersebut dilakukan secara diam-diam.

“Jadi tidak ada komunikasi dengan masyarakat sekitar,” katanya kepada wartawan usai melakukan audiensi.

Terdapat beberapa alasan mengapa masyarakat tak ingin tower tersebut tetap berdiri. Salah satunya adalah menganggu kenyamanan warga sekitar.

“Suara bising, kemudian aktivitas di sekitar tower yang menganggu kenyamanan warga sekitar,” jelasnya.

Berangkat dari sanalah masyarakat melakukan audiensi dengan Pemdes Terong Tawah di Kantor Camat Labuapi. Audiensi sebelum-sebelumnya di kantor desa tidak membuahkan hasil.

“Ini akumulasi dari kekesalan masyarakat kepada kepala desa yang tidak bisa menyelesaikan persoalan,” tegasnya.

Tak hanya menganggu masyarakat, sambung Agus Sueb, alasan lainnya yakni perusahaan pemilik tower tersebut tidak pernah memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar.

Perpanjangan kontrak yang baru pun, warga tidak mendapatkan kompensasi ganti rugi seperti sebelum-sebelumnya.

Tower itu berdiri sejak puluhan tahun lalu. Sewa lahan berakhir setiap 10 tahun, dan kini sudah ketiga kalinya. Namun, perpanjan terakhir Pemdes tak melibatkan masyarakat.

Sepakat Tidak Perpanjang Sewa Lahan

Di tempat yang sama, perwakilan masyarakat Ahmad Gazali mengatakan, 10 tahun lalu warga sudah bersepakat tidak ada perpanjangan sewa lahan.

Pun jika ingin perpanjang, maka perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, memberikan uang kompensasi Rp400 juta untuk puluhan kepala keluarga di sekitar lokasi tower. Kemudian, memperbaiki jalan yang telah perusahaan rusak.

Gazali mengakui, perusahaan sebelumnya pernah membayar Rp200 juta melalui pemilik lahan. Sayangnya, uang tersebut tidak sampai kepada masyarakat.

Tahun ini merupakan waktu berakhirnya kontrak berdirinya tower. Namun, enam bulan sebelum kontraknya berakhir secara diam-diam perusahaan memperpanjang sewanya.

“Izin tersebut diperpanjang secara diam-diam sebelum berakhirnya kontrak. Ada maladministrasi disitu,” jelasnya.

Sementara Camat Labuapi, Lalu Rifhandani mengatakan, terkait persoalan tersebut akan pihaknya selesaikan secara bersama-sama. Dalam audiensi berikutnya, pihak perusahaan hadir pada bermasalah masyarakat dan Pemerintah Desa Terong Tawah.

“Kita tidak ingin kasus-kasus semacam ini menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button