Hukrim

Mataram Mall Lunasi Tunggakan Royalti Rp4,964 Miliar ke Pemkot Mataram

Mataram (NTBSatu)Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) memulihkan tunggakan royalti pengelolaan Mataram Mall senilai Rp4.964.965.876.

Dana tersebut merupakan kewajiban PT Pacific Cilinaya Fantacy kepada Pemerintah Kota Mataram untuk periode 2021 hingga 2026.

Keberhasilan tersebut ditandai dengan penyerahan cek pelunasan kewajiban dari PT Pacific Cilinaya Fantacy kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram di Aula Kejari Mataram, Rabu, 8 Juli 2026.

IKLAN

Turut hadir Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, Sekda Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri. Kemudian Direktur PT Pacific Cilinaya Fantacy Putu Thedy Surya Diputra, Inspektur Kota Mataram H. Mansyur, jajaran Pemerintah Kota Mataram, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mataram Lalu Mohamad Rasyidi dan Tim JPN.

Kepala Kejari Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan, pembayaran tersebut merupakan hasil pelaksanaan Bantuan Hukum Non-Litigasi. Langkah itu dalam rangka penagihan sekaligus pengamanan aset milik Pemerintah Kota Mataram.

“Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Mataram, PT Pacific Cilinaya Fantacy, dan Tim Jaksa Pengacara Negara yang telah bekerja secara profesional. Sehingga berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp4,964 miliar,” ujarnya.

IKLAN

Sementara itu, Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menjelaskan, penyelesaian tunggakan royalti tersebut merupakan hasil koordinasi dan komunikasi antara Pemkot Mataram, PT Pacific Cilinaya Fantacy, dan Kejari Mataram.

Direktur PT Pacific Cilinaya Fantacy Putu Thedy Surya Diputra juga menyampaikan terima kasih kepada Kejari Mataram. “Yang telah memfasilitasi penyelesaian kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Menurutnya, pendampingan yang dilakukan Tim Jaksa Pengacara Negara menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Melalui pendampingan hukum non-litigasi, PT Pacific Cilinaya Fantacy akhirnya melunasi seluruh kewajiban royalti pengelolaan Mataram Mall sebesar Rp4.964.965.876.

Dana tersebut telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Mataram pada 8 Juli 2026 dan tertuang dalam Berita Acara Pembayaran Royalti. (*)

Artikel Terkait