Politik

Diminta Ganti APK yang Rusak, KPU NTB: Diganti Jika Anggaran Tersedia

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB tanggapi permintaan Bawaslu NTB, mengenai penggantian Alat Peraga Kampanye (APK) yang rusak atau hilang.

Komisioner KPU NTB, Agus Hilman menyampaikan, terhadap persoalan itu pihaknya terlebih dulu melakukan penelusuran sebab rusak atau hilangnya APK paslon tersebut.

Pasalnya, berbeda tindakan yang bakal KPU lakukan apabila APK tersebut rusak akibat, angin, hujan, atau bencana lainnya. Dengan kerusakan akibat ulah manusia secara sengaja.

IKLAN

“APK yang rusak atau tidak berfungsi akibat angin atau hujan, tentu ini berbeda sikap yang harus kita lakukan dalam aspek ketika ada kerusakan secara sengaja,” jelas Hilman, Senin, 4 November 2024.

Untuk APK yang rusak akibat angin, banjir atau sejenisnya, bisa saja pihaknya ganti. Namun, hal itu selama anggarannya tersedia.

“Karena kalau rusak ganti – rusak ganti kan kita anggaran pasti terseret juga. Untuk sementara masih kita identifikasi ada berapa jumlah APK yang rusak karena hujan dan sebagainya,” kata Hilman.

IKLAN

Beda halnya ketika APK yang rusak tersebut akibat adanya unsur kesengajaan. Hal itu, kata Hilman, harus konfirmasi terlebih dulu dengan Bawaslu NTB. Karena, tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran.

“Tindakan perusakan secara sengaja itu termasuk pelanggaran dan sudah diatur dalam Undang-undang,” pungkasnya.

Temuan Bawaslu

Sebelumnya, Bawaslu NTB mendapat laporan banyak APK yang rusak dan hilang di sejumlah daerah. Bahkan, kasus APK hilang ini jadi temuan langsung komisioner hingga Panwascam.

KPU NTB dan kabupaten kota diminta segera mengganti. “Ini demi menghindari saling curiga antar tim kampanye pasangan calon,” kata Ketua Bawaslu NTB, Itratip dalam keterangan persnya, Jumat 1 November 2024.

Sebagai informasi, pemasangan APK mulai sejak hari pertama kampanye tanggal 23 September 2024 lalu. Pada kontestasi Pilgub NTB, KPU memasang APK bergambar Paslon Nomor 01 Rohmi – Firin, Paslon Nomor 02 Zul – Uhel dan Paslon 03 Iqbal – Dinda.

Alat peraga yang rusak dan hilang jadi laporan dari seluruh Bawaslu Kabupaten dan Kota di NTB. Bahkan, jumlahnya sampai ratusan kasus temuan maupun laporan.

Sebelumnya KPU memasang APK di daerah pada tempat tempat umum menggunakan tenaga KPPS dan sebagian menggunakan jasa vendor.

Spesifikasi rata-rata berupa banner yang KPU pasang pada kayu. Setelah terpasang, banyak kasus alat peraga tersebut hilang dan rusak.

“Laporan yang kami terima, kadang ada dua APK paslon yang hilang, tapi ada satu yang utuh. Ini tentu memicu kecurigaan tim paslon yang hilang APK-nya,” kata Itratip. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button