Mataram (NTBSatu) – Bawaslu NTB mendapat banyak laporan bahkan temuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang rusak dan hilang di sejumlah daerah. Bahkan kasus APK hilang ini jadi temuan langsung komisioner hingga Panwascam.
KPU NTB dan kabupaten kota diminta segera mengganti. “Ini demi menghindari saling curiga antar tim kampanye pasangan calon,” kata Ketua Bawaslu NTB, Itratip dalam keterangan persnya, Jumat 1 November 2024.
Sebagai informasi, pemasangan APK mulai sejak hari pertama kampanye tanggal 23 September 2024 lalu. Pada kontestasi Pilgub NTB, KPU memasang APK bergambar Paslon Nomor 01 Rohmi – Firin, Paslon Nomor 02 Zul – Uhel dan Paslon 03 Iqbal – Dinda.
APK rusak dan hilang jadi laporan dari seluruh Bawaslu Kabupaten dan Kota di NTB, bahkan jumlahnya sampai ratusan kasus temuan maupun laporan. Sebelumnya KPU memasang APK di daerah pada tempat tempat umum menggunakan tenaga KPPS dan sebagian menggunakan jasa vendor.
Spesifikasi rata-rata berupa banner yang dipasang pada kayu. Setelah terpasang, banyak kasus APK hilang dan rusak.
“Laporan yang kami terima, kadang ada dua APK paslon yang hilang, tapi ada satu yang utuh. Ini tentu memicu kecurigaan tim paslon yang hilang APK-nya,” kata Itratip.
Bawaslu saksikan sendiri rusaknya APK
Bukan sekedar menerima laporan, ia sendiri menyaksikan langsung di wilayah Lombok Barat. Ada aparat peraga kampanye tiga pasangan calon yang baru dipasang ketika ia melintas. Beberapa jam kemudian, dua banner raib, hanya satu gambar pasangan calon yang tersisa.
Semakin aneh, karena tidak ada bekas robekan jika cuaca penyebabnya. “Dalam kasus ini, APK-nya hilang sama sekali, tidak ada bekas. Nah, wajar kemudian tim pasangan calon yang merasa kehilangan ini curiga,” tegas Itratip.
Karena itu, ia mendesak ke KPU NTB, khususnya Kabupaten Kota lebih ketat melakukan pengawasan. Jika melibatkan vendor, maka mereka bertanggungjawab untuk mengganti dan memperbaiki yang rusak.
“Lakukan pergantian yang hilang, perbaiki yang rusak. Tapi tim sukses juga harus peduli melakukan pengawasan, supaya ada kepedulian juga,” sarannya.
Namun terhadap kasus kasus ini, jika ada temuan lapangan, Itratip meminta agar pihak yang merasa rugi melapor ke Bawaslu NTB. Termasuk Kabupaten dan Kota untuk ditindaklanjuti melalui rekomendasi ke KPU. (*)