Hukrim

Penetapan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual di Donggo Dilakukan Pekan Ini

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polres Bima mengantongi hasil pemeriksaan psikologis terkait dugaan pelecehan seksual di Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima dengan terduga pelaku inisial MSR.

Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Ghufron Subeki membenarkan pihaknya menerima hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur tersebut. “Kami baru menerima,” katanya kepada NTBSatu, Rabu 8 Juli 2026.

Langkah selanjutnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima akan melakukan gelar perkara. Langkah itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

IKLAN

“Minggu ini kami akan gelarkan untuk penetapan tersangka,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Utara ini.

Penyidik hingga saat ini masih mengamankan terduga pelaku MSR di Polres Bima. Tujuannya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Juga untuk menghindari terhambatnya proses hukum yang sedang berjalan.

Di kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Baik terduga pelaku, korban maupun tetangga di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, kepolisian juga melakukan visum terhadap korban.

IKLAN

“Jadi, prosesnya masih berjalan. Tim masih bekerja,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Utara ini.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, polisi mendapat laporan MSR melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur. Informasi di lapangan, dugaan tindakan asusila itu bermula pada Sabtu, 16 Mei 2026. Saat itu korban yang masih berusia 14 tahun sedang duduk bersama teman-temannya. Terduga pelaku kemudian datang dan mencubit pipi korban.

Keesokan harinya, Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 Wita, MSR kembali mendatangi korban saat berada di rumah seorang diri. Dalam kondisi tidak ada orang lain di lokasi, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual dengan memegang bagian sensitif korban.

Kejadian bejat tersebut sampai ke telinga aparat kepolisian. Polsek Donggo langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Mereka kemudian menyerahkan MSR ke Polres Bima.

Beredar informasi, sejumlah pihak mendorong agar penyelesaian perkara tersebut secara kekeluargaan. Kedua belah pihak disebut akan berdamai. Namun Ghufron menegaskan proses hukum tetap berjalan.

“Tidak bisa berhenti apalagi berdamai. Ini kasus melibatkan anak di bawah umur. Kalau memang terbukti, kami akan proses. Tapi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya. (*)

Artikel Terkait