HukrimLombok Timur

Menikah di Kantor Polisi, Pasangan Ini Bebas Biaya Sewa Gedung

Lombok Timur (NTBSatu) – Polres Lombok Timur memfasilitasi prosesi akad nikah seorang tahanan yang tengah menjalani masa penahanan di markas kepolisian resor setempat pada Selasa, 7 Juli 2026. 

Langkah ini merupakan bentuk pemenuhan hak-hak dasar warga negara dan komitmen kepolisian dalam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Meskipun yang bersangkutan sedang berada dalam proses hukum. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi.

“Polri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berkeadilan. Kami tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 8 Juli 2026.

IKLAN

Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara

Pihak kepolisian menggelar acara akad nikah tersebut di area Polres Lombok Timur dengan pengawalan ketat. Kendati berlangsung di lingkungan kantor polisi, prosesi sakral ini tetap berjalan khidmat dan lancar.

Acara ini juga dihadiri oleh keluarga terdekat dari kedua mempelai serta penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Rusmaladi menjelaskan, status hukum sebagai tahanan tidak menghilangkan hak dasar seseorang untuk melangsungkan pernikahan.

Negara tetap menjamin hak-hak kemanusiaan tersebut sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan. Kepolisian juga memastikan seluruh tahapan acara tetap mengedepankan prosedur keamanan yang berlaku untuk menjaga ketertiban.

IKLAN

Pendekatan Humanis Kepolisian

Langkah Polres Lombok Timur ini mencerminkan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian. Di samping menegakkan hukum secara tegas dan profesional, kepolisian juga menaruh empati yang tinggi terhadap hak-hak sipil para tahanan.

“Momen sakral ini menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk menata kehidupan yang lebih baik,” lanjutnya.

Melalui fasilitas ini, kepolisian berharap pernikahan tersebut sebagai awal baru yang positif bagi kedua mempelai.

Ia berharap momentum ini mampu memberikan semangat dan motivasi baru bagi tahanan yang bersangkutan untuk menjalani sisa proses hukum dengan kooperatif. Selain itu, tahanan nantinya bisa kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik di masa depan. (*)

Artikel Terkait